By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Dugaan Terkait Suap
HeadlineTrending

KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Dugaan Terkait Suap

akurasi 2019
Last updated: April 27, 2022 1:25 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Dugaan Terkait Suap
Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK. (Farhan/ Detikcom)
SHARE

Lagi-lagi pejabat tersangkut kasus, terbaru KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin. KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin terjadi di wilayah Jawa Barat.

Contents
  • Sita Sejumlah Uang Tunai
  • Kena OTT Sehari Setelah Bikin Larangan ASN Terima Gratifikasi

Akurasi.id, Jakarta – Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada 26-27 April 2022. OTT terjadi di wilayah Jawa Barat.

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK juga menangkap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

“Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4).

Ali berujar penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana suap.

“Kegiatan tangkap tangan ini karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” ucap dia.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terkena OTT tersebut.

“Akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut,” ucap Ali.

[irp]

Sita Sejumlah Uang Tunai

Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

“Benar, KPK sedang melakukan giat tangkap tangan di wilayah Bogor, Jawa Barat, telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang serta barang bukti lainnya,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, melalui keterangan tertulis, Rabu (27/4).

Ghufron menuturkan uang tunai tersebut masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik. Secara paralel, lanjut dia, para pihak yang terkena OTT tersebut saat ini sedang pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan. Setelah selesai, nanti akan kami sampaikan detail kasusnya,” ucap Ghufron.

[irp]

Kena OTT Sehari Setelah Bikin Larangan ASN Terima Gratifikasi

Bupati Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ade Yasin terjaring OTT sehari setelah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN).

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD di lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor terlarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19. SE ini terbit pada 25 April 2022.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong seperti melansir dari Antara.

ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga tak boleh memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

“Pelaksanaan perayaan tersebut sepatutnya tidak secara berlebihan, yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang berlebihan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sehari setelah SE itu terbit, Ade Yasin terjaring OTT. Ia terjaring OTT pada malam tadi, 26 April 2022. KPK pun mengkonfirmasi hal ini.

“Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat, di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/4). (*)

Sumber: CNNIndonesia.com dan Detik.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Ade YasinDugaan SuapOTT KPKTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tim Labfor Polda Jatim Mulai Bekerja, Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Citra Mas Loktuan
Trending

Tim Labfor Polda Jatim Mulai Bekerja, Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Citra Mas Loktuan

By
Devi Nila Sari
Trending

BREAKING NEWS: 4 Warga Bontang Berstatus ODP Diperiksa Tim Surveillance

By
akurasi 2019
Konstelasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Indonesia 2024
Covered StoryHeadline

Konstelasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Indonesia 2024

By
akurasi 2019
Menjaga Benteng Digital dengan Panduan Lengkap Proteksi Privasi dan Keamanan di WhatsApp
Covered StoryTrending

Menjaga Benteng Digital dengan Panduan Lengkap Proteksi Privasi dan Keamanan di WhatsApp

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?