By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > Kemenhub Cabut Aturan Pesawat Hanya Boleh Angkut 90 Penumpang Internasional
Trending

Kemenhub Cabut Aturan Pesawat Hanya Boleh Angkut 90 Penumpang Internasional

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 5, 2021 11:46 am
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Kemenhub Cabut Aturan Pesawat Hanya Boleh Angkut 90 Penumpang Internasional
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). (Fauzan/Antara Foto)
SHARE
Kemenhub Cabut Aturan Pesawat Hanya Boleh Angkut 90 Penumpang Internasional
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). (Fauzan/Antara Foto)

Akurasi.id – Kemenhub cabut aturan terkait pembatasan penumpang pesawat internasional di Bandara Soekarno Hatta. Aturan yang dicabut yakni terkait pesawat hanya diperbolehkan mengangkut 90 penumpang internasional yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta untuk mencegah penularan corona.

Kebijakan itu tertuang dalam surat nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto 4 Oktober 2021.

“Ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan di Bandar Udara Soekarno Hatta sebagaimana disebutkan pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 04 Oktober 2021,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Novie Riyanto, dilansir dari laman kumparan.com, Selasa (05/10/2021).

“Sedangkan kewajiban operator pesawat udara untuk menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut tetap diberlakukan,” sambung isi surat tersebut.

Sebelumnya, Kemenhub menerapkan aturan soal kuota 90 orang di pesawat penerbangan internasional ini dikarenakan rata-rata jumlah kedatangan penumpang di Bandara Soekarno Hatta sejak Agustus hingga September 2021 mencapai 1.500 penumpang setiap harinya.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari ledakan antrean pengecekan penumpang saat tiba di Bandara Soekarno Hatta.

Namun belum sepekan disahkan, Kemenhub cabut aturan itu. Pencabutan dikarenakan sudah adanya fasilitas tambahan yang memungkinkan untuk mengurai antrean pengecekan kesehatan penumpang.

[irp]

Fasilitas yang ditambahkan, kata Novie Riyanto, berupa tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diketahui dalam waktu paling lama 1 jam termasuk penambahan peralatan tes RT-PCR oleh penyelenggara bandar udara bekerja sama dengan stakeholder terkait.

Selain itu, kata dia, juga telah disiapkan beberapa bandar udara internasional yang lain sebagai pintu masuk ke Indonesia, yang dilengkapi dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang tersedia di Bandar Udara Soekarno Hatta. Fasilitas karantina juga dinilai sudah cukup dan memadai.

“Bahwa guna mendukung penambahan pintu masuk… telah tersedia fasilitas karantina yang cukup dan memadai,” pungkas dia. (*)

Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Cabut AturankemenhubMaskapaiTrending
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Terima Paket Berisi Ganja, Pemuda di Kanaan Ditangkap Polisi
Trending

Terima Paket Berisi Ganja, Pemuda di Kanaan Ditangkap Polisi

By
akurasi 2019
Raffi Ahmad Mohon Doa untuk Ibunda, Amy Qanita, yang Akan Jalani Operasi di Singapura
SelebritisTrending

Raffi Ahmad Mohon Doa untuk Ibunda, Amy Qanita, yang Akan Jalani Operasi di Singapura

By
Wili Wili
Kubu 02 Tegas Tolak Usulan Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
HeadlineTrending

Kubu 02 Tegas Tolak Usulan Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

By
akurasi 2019
Alexander Zwiers Resmi Jadi Direktur Teknik PSSI, Fokus Dampingi Timnas Indonesia
OlahragaTrending

Alexander Zwiers Resmi Jadi Direktur Teknik PSSI, Fokus Dampingi Timnas Indonesia

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?