Trending

Polisi Gelar Olah TKP, Penabrak Motor di Depan SD YPK Terancam 6 Tahun Penjara

Loading

Polisi Gelar Olah TKP, Penabrak Motor di Depan SD YPK Terancam 6 Tahun Penjara
Satlantas Polres Bontang gelar olah TKP di Jalan Cipto Mangunkusumo. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

Polisi gelar olah TKP, penabrak motor di depan SD YPK terancam 6 tahun penjara. Polisi sebut pengendara motor tak pakai helm, pembawa mobil tak tahu rambu.

Akurasi.id, Bontang – Peristiwa kecelakaan maut antara mobil Pajero Sport hitam nomor Polisi KT 1730 GB dan motor Beat dengan nomor Polisi KT 4417 QA di Jalan Cipto Mangunkusumo atau Jalan Tembus depan SD YPK, Sabtu (8/5/2021) malam, menewaskan pengendara motor. Kini Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Bontang menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (9/5/2021).

Dari pantauan Akurasi.id, sebanyak 4 personil kepolisian melakukan olah TKP yang berlangsung sekira pukul 11.00 hingga 11.45 Wita.

Kanit Laka Satlantas Polres Bontang Ipda Supriyadi mengatakan, pihaknya melakukan penandaan untuk mengetahui jarak-jarak antara pengendara motor dan mobil.

Jasa SMK3 dan ISO

“Ada beberapa titik penanda untuk mengetahui jarak-jaraknya, di mana lokasi motor, korban dan mobil pada saat kejadian,” ujar Kanit Laka.

Dia menjelaskan untuk pelaku D (56) saat ini sudah diamankan oleh Polres Bontang. dia pun menjelaskan seusai penabrakan, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Bontang. Menurut pengakuan pelaku ia tidak mengetahui rambu-rambu lalu lintas, sebab dikatakan Supriyadi pelaku bukan domisili Bontang.

“Menurut KTP pelaku domisilinya di Berau, cuman dia sudah beberapa tahun di Bontang, semalam dia langsung menyerahkan diri dan saat ini sudah diamankan di Polres Bontang mungkin karena takut dihakimi oleh warga sekitar,” bebernya.

Sementara lanjutnya, untuk korban A (30) seusai lakalantas dibawa ke Rumah Sakit PKT.

“Kelihatannya korban memang tidak mengenakan helm. Karena di TKP tadi malam tidak ditemukan helm.

Adapun terhadap pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ipda Supriyadi pun memberikan imbauan kepada masyarakat Bontang agar tertib dan selalu patuhi rambu lalu lintas. Mengingat sering terjadi lakalantas karena lawan arus. Padahal Jalan Cipto Mangunkusumo masuk dalam Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang seharusnya bisa lebih tertib.

“Masyarakat Bontang agar selalu patuhi rambu lalu lintas yang ada, jangan melanggar arus, karena ini yang paling rawan dan sering menimbulkan lakalantas dan membahayakan orang lain. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button