
Akurasi.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan. Program ini berlaku untuk seluruh pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Hanya Perlu Bayar Pajak Tahun Berjalan
Melalui kebijakan ini, warga Jawa Barat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, kami sampaikan bahwa Pemprov Jawa Barat mengampuni dan membebaskan seluruh tunggakan pajak dan dendanya,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi, dikutip dari akun Instagram resminya pada Rabu (19/3/2025).
Berlaku di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya
Program pemutihan ini mencakup seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Artinya, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan alamat di Jawa Barat, termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Samsat terdekat.
Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kesempatan ini hanya berlaku sekali. Setelah masa pemutihan berakhir pada 6 Juni 2025, kendaraan yang masih menunggak pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu, jika masih ada tunggakan, kendaraan tidak akan bisa melewati jalan kabupaten, jalan provinsi, bahkan jalan nasional,” tambahnya.
Meningkatkan Kesadaran Pembayaran Pajak
Dedi juga menegaskan bahwa program ini bukan soal kehilangan potensi pendapatan daerah, melainkan menciptakan wajib pajak baru. Menurutnya, banyak masyarakat enggan membayar pajak karena tunggakan yang sudah menumpuk dan tidak mampu melunasinya. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara rutin.
Bagi warga Jawa Barat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, segera datangi kantor Samsat terdekat mulai 20 Maret 2025 dan lakukan pembayaran pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda dan tunggakan pajak sebelumnya.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy