By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025: Ini Syarat dan Ketentuannya
HeadlinePeristiwa

DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025: Ini Syarat dan Ketentuannya

Wili Wili
Last updated: Juni 13, 2025 5:55 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025: Ini Syarat dan Ketentuannya
DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025: Ini Syarat dan Ketentuannya. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Pemprov DKI Jakarta resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Contents
  • Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan:
  • Relaksasi Tambahan di HUT Jakarta

Melalui program ini, masyarakat Jakarta yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan mendapatkan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa penghapusan sanksi ini diberikan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran pajak dilakukan. Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan insentif ini.

“Kalau punya tunggakan, biasanya harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda. Dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Lusiana dalam siaran persnya.

Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan:

Untuk mengikuti program pemutihan ini, warga perlu membawa dokumen berikut saat melakukan pembayaran pajak:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan fotokopinya

  • Surat kuasa jika pembayaran dilakukan oleh pihak lain

  • Uang sesuai dengan jumlah pokok pajak kendaraan tahun 2025

Relaksasi Tambahan di HUT Jakarta

Selain pemutihan pajak, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga memberikan sejumlah relaksasi lainnya. Pada perayaan HUT ke-498 Jakarta tanggal 22 Juni 2025, seluruh moda transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta akan digratiskan untuk masyarakat.

“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak, tapi kepada yang membayar pada hari itu,” ujar Pramono, menekankan bahwa insentif hanya berlaku untuk yang melaksanakan kewajiban membayar.

Pemprov DKI Jakarta berharap dengan adanya program ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan, serta turut merasakan kebahagiaan dalam momen perayaan HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI mendatang.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Bapenda DKIBayar Pajak KendaraanBBNKB Jakarta 2025denda pajak dihapusHUT Jakarta 2025Jakarta 14 Juni 2025LRT gratisMRT gratispajak kendaraan bermotorpemutihan pajak DKI Jakartapemutihan pajak kendaraanpenghapusan denda pajakPKB Jakarta 2025Pramono Anung.relaksasi pajakTransjakarta gratis
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Berita Terkini: Debat Cawapres - Gibran Fokus pada Hal Teknis
HeadlineTrending

Berita Terkini: Debat Cawapres – Gibran Fokus pada Hal Teknis

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Hadiri Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya
HeadlinePeristiwa

Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Hadiri Kongres XVIII Muslimat NU di Surabaya

By
Wili Wili
Berkali-kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani
HeadlineTrending

Berkali-kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani

By
akurasi 2019
Menkeu Purbaya Tegas: Pelaku Impor Pakaian Bekas Akan Didenda dan Diblacklist Permanen
HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Tegas: Pelaku Impor Pakaian Bekas Akan Didenda dan Diblacklist Permanen

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?