Pemukiman SKM Perniagaan Disulap Jadi Taman Ruang Hijau, Warga Malah Sibuk Urus Ganti Rugi
Dari 30 Rumah yang Hendak Dibongkar, Baru 7 Kepala Keluarga Bersedia Direlokasi Rumahnya


Akurasi.id, Samarinda – Pengerukan Sungai Karang Mumus (SKM) di Jalan Perniagan dari dua sisi yakni Kelurahan Dadimulya dan Kelurahan Bandara, masih terus berlangsung hingga saat ini (1/7/20). Namun persolan saat ini, mayoritas warga yang bermukim di bantaran SKM itu masih menolak pembayaran dana ganti rugi yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
baca juga: Aksi Pencurian Kosmetik oleh SPG Janda Anak 3 Tidak Sendiri, Polisi Endus Ada Pelaku Lainnya
Terbukti dari penuturan yang disampaikan pihak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda, bahwa baru 7 orang yang menyerahkan data diri mereka ke kelurahan. Padahal batas yang diberikan hanya sampai pada Jumat mendatang. Data diri yang dimaksud di antaranya berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan buku rekening.
“Kami tunggu penyerahan data diri mereka sampai tanggal 3 (Juli). Karena tanggal 4 kan hari Sabtu,” tutur Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Disperkim Samarinda, Joko Karyono, Rabu (1/67/20).
Padahal sesuai dengan target Pemkot Samarinda, pada Senin (6/7/20) mendatang, pembongkaran terhadap kawasan permukiman tersebut sudah bisa diselesaikan. Pemkot Samarinda mengaku tak akan berkompromi lagi dengan para warga tersebut.
Menurut penyampaian Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin pihaknya tak segan menitipkan anggaran yang sudah disiapkan ke Pengadilan Negeri (PN). Lantaran menurut laporan yang ia terima sejumlah warga memang tak mau menerima dana kerahiman tersebut.
“Ya enggak masalah. Kami titipkan saja uangnya di Pengadilan Negeri. Karena mereka tak mau dibayar begitu,” tutur Sugeng.
Sebelumnya Pemkot Samarinda menyiapkan dana sebanyak Rp2,5 miliar. Anggaran tersebut disediakan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim. Anggaran tersebut termasuk dalam APBD Samarinda tahun 2020.
Rencananya sekira 30 rumah yang berada diblokasi tersebut, akan disulap menjadi taman yang indah dengan konsep ruang hijau. Namun tidak semua warga yang keberatan terkait persoalan pembokaran tersebut.
Ketua Rukun Tetangga (RT) Kelurahan Dadimulya, Nurul Hadi (37) sepakat akan adanya pengerukan karena dianggap hal tersebut sangat baik pengaruhnya untuk masyarakat sekitar.
“Ya baik saja pengerukan itu, untuk memperlancar aliran sungai dan supaya tidak dangkal, karena banyak lumpur menumpuk di dasarnya, dan juga untuk penataan ruang di pinggir sungai, tujuannya untuk memperindah,” ucapnya.
“Tapi jika ada warga yang menolak itu hak mereka, kita lihat saja ke depannya seperti apa,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah Project Manager PT Trisarana Aryasada, Joko wahyudi menuturkan proyek Taman Ruang Hijau yang dimulai dari Agustus 2019 dengan target akan rampung diakhir 2020 menghabiskan anggaran sebesar Rp19 miliar, sumber dana dari Bank Dunia.
Joko turut menjelaskan panjang lahan yang akan dibuat menjadi taman dari dua sisi kelurahan itu sepanjang 200 meter. Dalam pengerjaan juga ditemui beberapa kendala salah satunya medan yang terlalu sempit.
“Terkendala karena ruas pengerjaan yang sempit, jadi seperti bongkar bahan material, untuk gerak alat, sedikit kesulitan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin