By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Peresmian Tol Balsam Tersandung Sengketa, Ganti Rugi Tunggu Putusan Pengadilan
Kabar Politik

Peresmian Tol Balsam Tersandung Sengketa, Ganti Rugi Tunggu Putusan Pengadilan

Devi Nila Sari
Last updated: Oktober 4, 2021 12:43 pm
By
Devi Nila Sari
Share
5 Min Read
Peresmian Tol Balsam Tersandung Sengketa, Ganti Rugi Tunggu Putusan Pengadilan
Sengketa pembebasan lahan masih menjadi persoalan klasik yang menghadang perampungan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. (Dok Akurasi.id)
SHARE
Peresmian Tol Balsam Tersandung Sengketa, Ganti Rugi Tunggu Putusan Pengadilan
Sengketa pembebasan lahan masih menjadi persoalan klasik yang menghadang perampungan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. (Dok Akurasi.id)

Peresmian Tol Balsam tersandung sengketa, ganti rugi tunggu putusan Pengadilan. Diketahui, Presiden Joko Widodo seharusnya melakukan peresmian jalur tol Seksi 5 pada 17 Agustus 2021 lalu.

Akurasi.id, Samarinda – Polemik lahan tol Balikpapan-Samarinda atau Tol Balsam Seksi 5 masih terus bergulir. Lantaran masyarakat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan dalam proyek pemerintah tersebut. Hal ini membuat Tol Balsam tersandung sengketa.

Untuk diketahui, masyarakat menuntut ganti rugi sebesar Rp200 ribu per meter persegi. Dengan total sekira Rp68 Miliar untuk ganti rugi seluruh warga yang merasa lahannya diklaim pemerintah. Aduan masyarakat bahkan sampai ke DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengakui, ada masyarakat yang mengadukan persoalan ganti rugi, sebanyak kurang lebih 42 orang. Sehingga saat ini masyarakat dan pemerintah menunggu putusan pengadilan mengenai mekanisme ganti rugi. “Mereka melakukan class action dengan gugatan ke pengadilan. Setelah dari pengadilan menyatakan mereka menang, maka pihak PUPR harus membayarkannya,” terang Seno Aji.

Namun demikian, wakil rakyat dari Fraksi Gerindra ini menekankan, perlu diketahui mengenai dasar gugatan tersebut, atas landasan RT/RW Tahura atau RT/RW APL (area penggunaan lahan). Dikatakannya, apabila dasar gugatan  RT/RW adalah Tahura maka gugatan tidak dapat dilakukan lantaran tidak ada surat kepemilikan yang mendasari gugatan dimaksud.

“Karena surat itu berbunyi apabila ditemukan bahwa tanah ini berada di kawasan Tahura maka secara otomatis akan gugur. Itu wajib dimengerti oleh masyarakat. Nah ini yang sedang diproses di pengadilan negeri,” terangnya.

Lain halnya apabila gugatan berdasarkan APL. Maka pemerintah wajib membayar ganti rugi. “Kalau APL masih bisa. Perintah wajib untuk mengganti. Masyarakat yang datang ke saya punya surat. Tapi suratnya itu berbunyi seperti itu. Memberikan hak pakai kepada si Fulan, tapi apabila ditemukan bahwa daerah ini adalah Tahura maka secara otomatis akan dihapuskan dan kembali pada negara,” Jelasnya.

[irp]

Tol Balsam Tersandung Sengketa, Wagub Kaltim Minta Cari Jalan Tengah

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi turut memberikan respons atas polemik ganti rugi tersebut. Bertepatan dengan HUT RI pada tanggal 17 Agustus 2021 lalu, orang nomor dua di Kaltim itu menekankan pentingnya pengorbanan.

“Itulah yang saya katakan tadi, harus mau berkorban. Cari jalan tengahnya. Pemerintah pusat tetap memberikan ganti rugi, tapi tidak sesuai. Yang perlu dibayar ini sebenarnya biaya tanam tumbuh. Itu kan relatif berapa nilainya, ” Jelasnya.

Terlebih kasus ini pun terus berjalan dan menunggu putusan pengadilan. Menurutnya, harus ada jalan tengah dan mau berkorban demi kepentingan bersama. Pemerintah telah memberikan ganti rugi atas lahan tanam tumbuh, namun  besarannya ternyata masyarakat juga menuntut ganti rugi lahan. Dikatakannya, itu merupakan lahan tanam tumbuh yang merupakan milik negara.

“Jadi tergantung keputusan pengadilan, tapi mereka tidak mau. Itu kan memang tanah negara. Nah repot kalau seperti itu,” Kata dia.

[irp]

Sehingga, mantan legislator Senayan itu berharap masalah ini dapat segera diselesaikan. Terlebih polemik ini menjadi batu sandungan terhadap peresmian Tol yang menghubungkan jalur Balikpapan-Samarinda itu. “Kalau sudah keluar putusan ya sudah. Uangnya sudah ada di pusat. Intinya tetap akan diberikan ganti rugi cuma kalau besarannya tidak cocok ya di situ  pengorbanannya untuk bangsa,” ujarnya.

Diketahui, Tol Balsam memiliki panjang 99,55 kilometer, terdiri atas lima seksi. Seksi 1 ruas Balikpapan–Samboja (22,03 km). Kemudian, Seksi 2 ruas Samboja-Muara Jawa (30,98 km), Seksi 3 ruas Muara Jawa-Palaran (17,50 km), Seksi 4 ruas Palaran-Jembatan Mahkota II (17,95 km). Selanjutnya, Seksi 5 ruas Km 13, Karang Joang-Sepinggan (11,09 km). Sejak Desember 2019, Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi 4 sudah beroperasi. Membuat perjalanan warga dari Samarinda menuju Samboja atau sebaliknya, hanya memakan waktu sekitar satu jam dari sebelumnya dua jam.

[irp]

Pembangunan tiga ruas tol tersebut merupakan porsi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasa Marga Balikpapan Samarinda. Sementara Seksi 1 dan Seksi 5, pembiayaannya ditanggung pemerintah. Dalam keterangan resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, progres keseluruhan konstruksi Seksi 1 dan Seksi 5 sudah 100 persen.

Namun, sepertinya peresmian tol tersebut tertunda. Lantaran Presiden Joko Widodo berhalangan hadir di Kaltim untuk meresmikan salah satu mega proyek itu. Diketahui, Presiden Joko Widodo seharusnya melakukan peresmian jalur tersebut pada 17 Agustus 2021 lalu. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Rachman Wahid

TAGGED:#DPRD KaltimGanti Rugilahan wargaPemprov KaltimTol Balsam
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Prabowo Subianto Sambangi Rumah Luhut di Hari Natal 2025
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Sambangi Rumah Luhut di Hari Natal 2025

By
Wili Wili
Seskab Teddy: Isu Indonesia Chaos Keliru, Harga BBM Subsidi Tetap Stabil
HeadlineKabar Politik

Seskab Teddy: Isu Indonesia Chaos Keliru, Harga BBM Subsidi Tetap Stabil

By
Wili Wili
Birokrasi

Unsur Pimpinan Definitif Terbentuk, Makmur Resmi Jabat Ketua DPRD Kaltim

By
akurasi 2019
Dana Jamrek Kaltim Triliunan Diduga Bermasalah, BPK Harus Buka Data ke Publik!
HeadlineLingkunganParlemen

Dana Jamrek Kaltim Triliunan Diduga Bermasalah, BPK Harus Buka Data ke Publik!

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?