By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Selebritis > Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
SelebritisTrending

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Wili Wili
Last updated: Oktober 28, 2025 5:45 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU. Foto: Kompas.
SHARE

JAKARTA, Akurasi.id — Artis Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (28/10/2025).

Vonis ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Khairul Soleh, yang juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama alternatif kesatu dan membebaskan dari dakwaan berikutnya,” kata hakim.

Hakim juga menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan adalah Nikita tidak mengakui perbuatannya dan telah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan faktor yang meringankan adalah karena terdakwa memiliki keluarga yang harus ditanggung.

Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak menoleh ke belakang dan tersenyum ke arah pengunjung sidang. Belum diketahui apakah pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, jaksa menilai Nikita bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan, sehingga menuntut hukuman yang lebih berat. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:artis IndonesiaBerita HukumKasus PemerasanKasus TPPUNikita Mirzanipemerasan Reza GladysPengadilan Negeri Jakarta Selatanselebriti Indonesiavonis Nikita Mirzanivonis pengadilan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Wartawan Akurasi.id Berkompeten Utama, Ikut Uji Kompetensi Gelaran Dewan Pers-PWI Kaltim
Trending

Wartawan Akurasi.id Berkompeten Utama, Ikut Uji Kompetensi Gelaran Dewan Pers-PWI Kaltim

By
Devi Nila Sari
Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Turun Berikut Daftar Lengkapnya
EkonomiTrending

Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Turun Berikut Daftar Lengkapnya

By
akurasi 2019
KJRI Jeddah: Saudi Izinkan Sinovac untuk Jemaah Umrah
Trending

KJRI Jeddah: Saudi Izinkan Sinovac untuk Jemaah Umrah

By
Devi Nila Sari
Hendropriyono Jatuh Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat di RSPAD
HeadlineTrending

Hendropriyono Jatuh Sakit, Sudah 2 Hari Dirawat di RSPAD

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?