By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Selebritis > Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
SelebritisTrending

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU

Wili Wili
Last updated: Oktober 28, 2025 5:45 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan dan TPPU. Foto: Kompas.
SHARE

JAKARTA, Akurasi.id — Artis Nikita Mirzani resmi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (28/10/2025).

Vonis ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Khairul Soleh, yang juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani dengan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua dalam sidang.

Putusan ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap Nikita Mirzani.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
“Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama alternatif kesatu dan membebaskan dari dakwaan berikutnya,” kata hakim.

Hakim juga menjelaskan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan adalah Nikita tidak mengakui perbuatannya dan telah pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan faktor yang meringankan adalah karena terdakwa memiliki keluarga yang harus ditanggung.

Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak menoleh ke belakang dan tersenyum ke arah pengunjung sidang. Belum diketahui apakah pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, jaksa menilai Nikita bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan, sehingga menuntut hukuman yang lebih berat. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan tersebut.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:artis IndonesiaBerita HukumKasus PemerasanKasus TPPUNikita Mirzanipemerasan Reza GladysPengadilan Negeri Jakarta Selatanselebriti Indonesiavonis Nikita Mirzanivonis pengadilan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
2 Komentar 2 Komentar
  • binance open account berkata:
    Juni 3, 2026 pukul 6:12 pm

    Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me? https://www.binance.bh/register?ref=JW3W4Y3A

    Reply
  • criar uma conta binance berkata:
    Mei 10, 2026 pukul 8:57 pm

    Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kumpulan Ucapan Berbuka Puasa Anti Ribet untuk Pacar, Kawan, Pimpinan
Trending

Kumpulan Ucapan Berbuka Puasa Anti Ribet untuk Pacar, Kawan, Pimpinan

By
akurasi 2019
Profil Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda Indonesia yang Terseret Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara
PeristiwaTrending

Profil Nur Afifah Balqis: Koruptor Termuda Indonesia yang Terseret Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

By
Wili Wili
Beri Efek Jera Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Dondang, DPRD Kaltim: Harus Ada Sanksi Pidana
BirokrasiTrending

Beri Efek Jera Pemilik Kapal Penabrak Jembatan Dondang, DPRD Kaltim: Harus Ada Sanksi Pidana

By
akurasi 2019
Diduga Terjatuh di Anak Sungai SKM, Bocah 3 Tahun Hilang, Pencarian Masih Dilakukan
Trending

Diduga Terjatuh di Anak Sungai SKM, Bocah 3 Tahun Hilang, Pencarian Masih Dilakukan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?