Pemuda yang Ancam Timpas Polisi di Jembatan Mahakam Terancam Pidana 1,4 Tahun Penjara


Pemuda yang Ancam Timpas Polisi di Jembatan Mahakam Terancam Pidana 1,4 Tahun Penjara. Ketika melakukan dugaan pengancaman terhadap anggota Satlantas Polresta Samarinda, pelaku dalam keadaan sadar. Tidak di bawah pengaruh obat terlarang.
Akurasi.id, Samarinda – Aksi adu mulut antara seorang pemuda dengan beberapa anggota kepolisian Satlantas Polresta Samarinda di Jembatan Mahakam, Sabtu (24/5/2021) lalu, dipastikan berlanjut ke ranah hukum. Pemuda 26 tahun yang belakangan diketahui bernama Hendri Setiawan alias HS itu telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap anggota kepolisian.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat anggota Satlantas Polresta Samarinda yang bertugas mengatur arus lalu lintas di Jembatan Mahakam, mendadak menghentikan pelaku yang sedang berada di motornya. Pelaku diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Sehingga dimintai surat menyurat dalam berkendaraan.
Ketika dimintai surat menyurat, pelaku tidak terima. Pelaku malah terlibat adu mulut dengan petugas Satlantas yang sedang bertugas. Entah karena terpancing apa, pelaku lalu melontarkan ancaman dengan mengatakan bakal menimpas kepala anggota Satlantas yang bertugas tersebut.
“Iya, pelaku HS sudah kami tetapkan jadi tersangka dan kami proses hukum, lantaran melakukan pengancaman saat anggota lagi bertugas,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat dihubungi, Senin (24/5/2021).
Akibat perbuatannya yang arogan itu, pemuda yang diketahui sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Samarinda itu harus merasakan dinginnya lantai penjara. Atas perbuatannya, pelaku terancam dipidana kurungan 1,4 tahun.
Ditanya mengenai kondisi Hendri Setiawan pada saat itu, Andika menyebut, bahwa keadaan pelaku sadar tanpa ada pengaruh minuman keras. “Pelaku juga sudah kami tes narkoba, dan hasilnya negatif. Saat ini Hendri telah diamankan di Polresta Samarinda. Pelaku dianggap melanggar Pasal 212 KUHP,” terang Andika.
Diberitakan sebelumnya, Hendri saat itu bersama rekannya melintas di jalur khusus mobil di Jembatan Mahakam pada Sabtu malam (22/5) pukul 22.30 Wita. Saat diberhentikan petugas, Hendri melakukan perlawanan dan pengancaman kepada anggota Satlantas Polresta Samarinda.
Selain mengacam anggota kepolisian, Hendri juga memaki-maki polisi dengan berkata, “Kalian cuman bisa pungli saja.” Akibat perkataannya itu, Hendri langsung dibawa ke Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin