Pemkot Bontang Umumkan Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

Kabar gembira bagi tenaga kesehatan di Kota Bontang. Ya, Pemkot Bontang memberikan perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan hingga dengan 22 November 2022.
Akurasi.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pendaftaran seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun 2022. Dengan demikian, bagi tenaga kesehatan yang melakukan pendaftaran pada formasi yang telah diumumkan sebelumnya, masih bisa melakukannya.
Keputusan ini sendiri tertuang dalam Surat Wali Kota Bontang Nomor: 810/1341/BKPSDM.02, tertanggal 17 November 2022. Surat ini berisikan, tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Wali Kota Bontang Basri Rase melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto, mengakui, jika pihaknya memang akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Surat perpanjangan itu, sambungnya, menindaklanjuti Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022, Jakarta, 15 November 2022. Perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
“Dengan ini, maka diumumkan bahwa Pemerintah Kota Bontang melakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022,” ungkapnya.
Pelaksanaan Seleksi Terbagi Menjadi Dua Kategori
Sebagai informasi, sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali mengadakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Pengumuman seleksi tersebut, tertuang dalam Surat Wali Kota Bontang Nomor: 810/1130/BKPSDM.02 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JF Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2022.
Sudi Priyanto mengatakan, saat ini, selain mengadakan seleksi penerimaan PPPK jabatan fungsional guru. Pihaknya juga pada waktu bersamaan, melaksanaan seleksi penerima PPPK tenaga kesehatan.
“Adapun untuk kategori pelajar PPPK tenaga kesehatan, terbagi ke dalam 2 kategori dan diberikan penambahan nilai kompetensi teknis. Pertama, eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara,” jelasnya kepada media ini. (*)
PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN PPPK JF TENAGA KESEHATAN
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id