By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
HeadlineKabar Politik

Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Wili Wili
Last updated: Maret 28, 2026 2:11 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026. Foto: Dok.Komdigi.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Contents
  • Masa Transisi Sudah Diberikan
  • Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform digital tanpa terkecuali untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang melanggar aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).

Masa Transisi Sudah Diberikan

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak 28 Maret 2025 kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyesuaian sistem dan kebijakan.

Kini, setelah masa transisi berakhir, implementasi aturan mulai dilakukan secara bertahap dengan memantau tingkat kepatuhan masing-masing platform digital.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelasnya.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta masa depan generasi muda Indonesia di ruang digital. Anak-anak dinilai perlu mendapatkan perlindungan maksimal dari potensi risiko seperti konten negatif, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial.

Meutya juga menekankan bahwa prinsip perlindungan anak bersifat universal dan harus diterapkan tanpa diskriminasi.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam menjaga pengguna usia muda.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan digital Indonesiakeamanan anakMedia sosialMeutya Hafidpembatasan usiaPerlindungan Anakplatform digitalpp tunasregulasi internetteknologi Indonesia
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun, Indonesia Berduka
HeadlinePeristiwa

Mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun, Indonesia Berduka

By
Wili Wili
Kemenko Polhukam Gelar Rapat Isu Penundaan Pemilu di Balikpapan, Undang KPU dan Bawaslu
HeadlineTrending

Kemenko Polhukam Gelar Rapat Isu Penundaan Pemilu di Balikpapan, Undang KPU dan Bawaslu

By
akurasi 2019
Gegara Zoom Meeting 'Lemot,' Kapolres Nunukan Pukuli Anak Buah
HeadlineTrending

Gegara Zoom Meeting ‘Lemot,’ Kapolres Nunukan Pukuli Anak Buah

By
Devi Nila Sari
Demokrat Kaltim Gelar Rakor Bappilu, Songsong Kemenangan 2024. (istimewa)
Kabar PolitikRagam

Rakor Bappilu Demokrat Kaltim, Irwan: Sentuh Hati Rakyat

By
Rachman Wahid
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?