By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Pemerintah Mulai Hapus Utang Macet UMKM, Berikan Harapan Baru Bagi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
HeadlinePeristiwa

Pemerintah Mulai Hapus Utang Macet UMKM, Berikan Harapan Baru Bagi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Wili Wili
Last updated: Januari 5, 2025 10:05 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Pemerintah Mulai Hapus Utang Macet UMKM, Berikan Harapan Baru Bagi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pemerintah Mulai Hapus Utang Macet UMKM, Berikan Harapan Baru Bagi Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Pada pekan kedua Januari 2025, pemerintah Indonesia melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto akan mulai menghapus utang macet pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi sektor UMKM di Indonesia. Dalam tahap awal, sebanyak 67.000 UMKM akan menerima penghapusan utang senilai Rp 2,4 triliun dari bank-bank milik negara.

Pemerintah berencana menghapus total utang mencapai Rp 10 triliun untuk satu juta pelaku UMKM. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan baru bagi UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat terjerat utang dan sulit mengakses pembiayaan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa program ini tidak hanya menghapus utang, tetapi juga memberikan peluang bagi pelaku UMKM untuk kembali mengakses pendanaan dari bank, khususnya bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). UMKM yang dihapuskan utangnya sudah memenuhi syarat, termasuk status “hapus buku” yang menunjukkan bahwa mereka tidak mampu membayar utang tersebut.

Berdasarkan data per September 2024, sektor UMKM di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dengan total baki debet mencapai Rp 1.495,94 triliun, namun juga diiringi dengan kenaikan jumlah kredit bermasalah yang mencapai Rp 59,81 triliun. Salah satu sektor yang terpengaruh adalah sektor pertanian dan perikanan, yang mengalami peningkatan signifikan dalam kredit macet.

Program penghapusan utang ini juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, yang mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Ia menekankan pentingnya verifikasi dan solusi alternatif bagi UMKM agar mereka tidak hanya terfokus pada penghapusan utang, tetapi juga dapat berkembang dan tumbuh secara sehat.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan agar pengusaha UMKM yang terdaftar dalam program penghapusan utang ini dapat kembali mendapatkan modal untuk melanjutkan usaha mereka. Sejumlah pihak, termasuk Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero, mengusulkan adanya fleksibilitas dalam mekanisme penghapusan utang, seperti penghapusan bunga dan perpanjangan jangka waktu pelunasan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah utang macet dan memberi UMKM kesempatan untuk memulai kembali perjalanan usaha mereka. Diharapkan program ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi di sektor UMKM dan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:bank BUMNEkonomi IndonesiaHimbarakebijakan ekonomikredit macetMaman Abdurrahmanpenghapusan piutangpenghapusan utang UMKMperaturan pemerintah 2024piutang macetPrabowo Subiantoprogram pemerintahrestrukturisasi kreditsektor usaha mikro kecil menengahUMKM Indonesia
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemerintah Mulai Hapus Tenaga Honorer November 2023, Ini Gantinya
BirokrasiHeadline

Pemerintah Mulai Hapus Tenaga Honorer November 2023, Ini Gantinya

By
akurasi 2019
Pulang Perjalanan Dinas, Mobil Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Jalur Tol Balsam
HeadlinePeristiwa

Pulang Perjalanan Dinas, Mobil Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Jalur Tol Balsam

By
Devi Nila Sari
Pemerintah Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru
HeadlineTrending

Pemerintah Hapus Cuti Natal dan Tahun Baru

By
Devi Nila Sari
Car Free Day Perdana di Depok Disambut Meriah, UMKM Panen Rezeki, Warga Antusias
PeristiwaTrending

Car Free Day Perdana di Depok Disambut Meriah, UMKM Panen Rezeki, Warga Antusias

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?