HeadlinePendidikan

Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan AI Instan untuk Belajar seperti ChatGPT, Ini Alasannya

Kebijakan SKB 7 Menteri Bertujuan Cegah Brain Rot dan Ketergantungan Teknologi pada Pelajar

Loading

Akurasi.id – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan pedoman nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam dunia pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.

Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan penggunaan AI instan seperti ChatGPT oleh siswa di tingkat pendidikan dasar hingga menengah, mulai dari SD hingga SMA.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar penggunaan teknologi disesuaikan dengan kesiapan usia anak.

Menurutnya, semakin rendah tingkat usia siswa, maka penggunaan teknologi perlu semakin dikontrol.

Jasa SMK3 dan ISO

“Misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan seperti tanya ChatGPT dan sebagainya,” ujar Pratikno, dikutip dari kanal YouTube Kemenko PMK, Kamis (12/3/2026).

Mencegah Brain Rot dan Penurunan Kemampuan Berpikir

Pratikno mengatakan pembatasan penggunaan AI instan bertujuan untuk mencegah fenomena yang dikenal sebagai brain rot, yaitu penurunan kemampuan berpikir akibat ketergantungan pada teknologi.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk menghindari cognitive debt, yakni kondisi ketika kapasitas kognitif seseorang menurun karena terlalu sering menggantikan proses berpikir dengan bantuan teknologi.

“Ini untuk menghindari brain rot dan cognitive debt, yaitu pengurangan kemampuan kognitif karena terlalu bergantung pada teknologi,” jelasnya.

AI Tetap Bisa Digunakan sebagai Pendukung Pembelajaran

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kecerdasan artifisial tidak sepenuhnya dilarang di lingkungan pendidikan.

Teknologi AI tetap dapat digunakan sebagai alat pendukung pembelajaran, selama dirancang khusus untuk kebutuhan pendidikan dan tidak menggantikan proses berpikir siswa.

Salah satu contoh pemanfaatannya adalah penggunaan AI untuk simulasi robotik atau pembelajaran berbasis teknologi di sekolah dasar.

Menurut Pratikno, pendekatan ini bertujuan agar siswa tetap dapat memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa kehilangan kemampuan berpikir kritis.

Mendorong Generasi yang Bijak Menggunakan Teknologi

Melalui SKB tujuh menteri ini, pemerintah berharap tercipta ekosistem pendidikan yang mampu membentuk generasi muda yang bijak dalam menggunakan teknologi digital dan kecerdasan artifisial.

Pratikno menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan tersebut adalah agar anak-anak Indonesia tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi justru mampu menguasai teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab.

“Tujuan kita adalah digital wellness, agar anak-anak kita tidak dikuasai teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi itu sendiri,” ujarnya.

Pedoman ini berlaku untuk berbagai jenjang pendidikan serta mencakup pendidikan formal maupun informal di Indonesia.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button