
Jakarta, Akurasi.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai Senin, 27 April 2024. SIM C1 ini ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 cc hingga 500 cc, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Proses Pembuatan SIM C1
Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu syarat utamanya adalah memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Proses pembuatan SIM C1 meliputi beberapa tahap berikut:
- Pendaftaran: Calon pemohon mendaftar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
- Ujian Teori: Pemohon harus lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang lalu lintas dan peraturan berkendara.
- Ujian Praktik: Ujian praktik dilakukan menggunakan motor gede (moge) dengan kubikasi mesin 250 cc hingga 500 cc. Untuk ujian ini, Korlantas Polri menggunakan Hunter Scrambler SK500.
Waktu dan Biaya Pembuatan SIM C1
Proses pembuatan SIM C1 membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung pada kelancaran pemohon dalam mengikuti setiap tahap ujian. Secara umum, proses ini dapat selesai dalam beberapa hari, termasuk waktu tunggu antara ujian teori dan praktik.
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan ternyata tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM C baru. Berikut rincian biayanya:
– Pembuatan SIM C1: Rp 100.000
– Perpanjangan SIM C1: Rp 75.000
Jenis Motor yang Digunakan untuk Ujian
Untuk ujian praktik SIM C1, Korlantas Polri telah menetapkan penggunaan motor gede Hunter Scrambler SK500. Motor ini diproduksi di Bali oleh Hunter Motorcycles Indonesia dan memiliki spesifikasi sebagai berikut:
– Mesin: Parallel twin DOHC 471 cc
– Tenaga: 49 dk
– Torsi: 44 Nm
– Tangki Bahan Bakar: 20 liter
– Konsumsi BBM: 28 km/liter
– Sistem Pengereman: ABS dua kanal dengan rem depan double cakram 300 mm dan rem belakang single cakram 240 mm
– Suspensi Depan: KYB Inverted type 41 mm
– Suspensi Belakang: KYB Adjustable Mono Rocker System
Peresmian SIM C1 dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dan dihadiri oleh pejabat tinggi Korlantas Polri termasuk Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Dalam sambutannya, Irjen Aan Suhanan menyatakan bahwa implementasi SIM C1 membutuhkan waktu tiga tahun untuk memastikan sistem berjalan dengan baik.
“Kami memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang belum memiliki SIM C1. Harapannya, dengan klasifikasi SIM berdasarkan kapasitas mesin ini, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan menciptakan pengemudi yang lebih berkeselamatan,” ujar Irjen Aan Suhanan.
Dengan diberlakukannya SIM C1, pengendara motor gede di Indonesia kini harus mengikuti prosedur baru untuk mendapatkan izin mengemudi yang sesuai dengan kapasitas mesin motornya. Proses pembuatan yang melibatkan ujian teori dan praktik dengan motor khusus serta biaya yang ditetapkan diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.(*)
Penulis: Tama
Editor: Ani