By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Cara Urus SIM Internasional
HeadlinePeristiwa

Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Cara Urus SIM Internasional

Wili Wili
Last updated: April 24, 2025 1:31 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Cara Urus SIM Internasional
Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Cara Urus SIM Internasional. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Kabar baik bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan resmi berlaku di delapan negara ASEAN, yakni Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura. Kebijakan ini mempermudah warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Contents
  • Syarat SIM Internasional:
  • Cara Mengurus:

Informasi ini disampaikan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Dhafi yang menyebut bahwa meski pemberlakuannya sudah dimulai, saat ini masih dalam tahap sosialisasi antar negara. “Diharapkan pada bulan Juni sudah tidak ada kendala,” ujar Dhafi, Kamis (24/4/2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi kesepakatan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang ditandatangani ASEAN sejak 1985 dan diperluas pada 1999. Polri juga menjelaskan bahwa penyesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menjadi bagian dari integrasi data nasional, termasuk dengan NPWP, BPJS, dan KTP.

Ketentuan di Tiap Negara
Meskipun berlaku lintas negara, masing-masing negara memiliki ketentuan spesifik:

  • Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan setelah kedatangan.

  • Di Malaysia, WNI bisa menggunakan SIM Indonesia namun tetap disarankan untuk mengurus SIM Malaysia jika tinggal lebih lama.

Desain dan Sistem Baru
Mulai pertengahan tahun ini, SIM A dan SIM C akan memiliki logo baru—logo mobil untuk SIM A dan logo motor untuk SIM C—guna memudahkan otoritas luar negeri dalam mengidentifikasi jenis SIM.

Masih Butuh SIM Internasional? Ini Caranya!
Meski SIM Indonesia berlaku di ASEAN, masyarakat yang ingin berkendara di luar ASEAN tetap perlu SIM Internasional. Berikut syarat dan cara membuatnya:

Syarat SIM Internasional:

  • Foto terbaru berlatar putih, tanpa aksesori wajah, tanpa kacamata, dan tidak berformat hitam putih.

  • KTP, paspor aktif, SIM aktif sesuai golongan, tanda tangan di kertas putih tinta hitam.

  • Untuk WNA: tambahan KITAP.

  • Format dokumen JPG/JPEG, maksimal 500 KB.

Cara Mengurus:

  1. Kunjungi https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

  2. Klik “Daftar” dan isi formulir daring.

  3. Unggah dokumen sesuai syarat.

  4. Pilih metode pengambilan SIM internasional.

  5. Isi data rekening (untuk pengembalian dana bila ada kesalahan).

  6. Setelah pembayaran, cek email untuk bukti dan nomor registrasi.

  7. Cek status atau unduh bukti di situs tersebut.

  8. Biaya: Rp250.000 (baru), Rp225.000 (perpanjangan).

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kemudahan mobilitas lintas negara bagi WNI, tetapi juga menjadi langkah penting dalam transformasi digital sistem administrasi kepolisian. Dengan desain SIM baru dan integrasi data nasional, berkendara di ASEAN kini jadi lebih praktis dan aman.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aseanBerkendara Lintas NegaraBPJSBruneiFilipinaKorlantas PolriKTPLaosMalaysiaMobilitas InternasionalMyanmarNIK SIMNPWPSIM IndonesiaSIM InternasionalSingapuraThailandVietnam
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
HeadlineTrending

Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Ingin Permintaan Maaf dan Ganti Rugi Rp 8,9 M

By
akurasi 2019
Jadi Nominator Penghargaan Paritrana Award 2023, Gubernur Isran Minta Pusat Jangan Hapus Tenaga Honorer
HeadlinePariwaraRagam

Jadi Nominator Penghargaan Paritrana Award 2023, Gubernur Isran Noor Minta Pusat Jangan Hapus Tenaga Honorer

By
Devi Nila Sari
Presiden Prabowo Lawatan ke Uni Eropa, Bahas CEPA hingga Bertemu Raja Belgia
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Lawatan ke Uni Eropa, Bahas CEPA hingga Bertemu Raja Belgia

By
Wili Wili
Menteri Keuangan Purbaya Soroti Selisih Rp18 Triliun Dana Pemda di Bank, Tito Karnavian Diminta Investigasi
HeadlineKabar Politik

Menteri Keuangan Purbaya Soroti Selisih Rp18 Triliun Dana Pemda di Bank, Tito Karnavian Diminta Investigasi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?