By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Parah! 3 Pengedar Sabu di Bontang Diringkus dalam Sepekan
Hukum & KriminalNews

Parah! 3 Pengedar Sabu di Bontang Diringkus dalam Sepekan

akurasi 2019
Last updated: Desember 8, 2019 12:19 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Pengedar
Ketiga tersangka diamankan di Polres Bontang (Polres Bontang for akurasi.id)
SHARE
Pengedar
Ketiga tersangka diamankan di Polres Bontang (Polres Bontang for akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Dalam hitungan hari, Polres Bontang berhasil meringkus 3 tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu dalam operasi anti narkoba (Antik) Mahakam 2. Tersangka berinisial SA (37) dan MS (37), dan BD (24) ditangkap pada waktu berbeda.

Tersangka SA ditangkap pada Rabu (4/12/19) pukul 02.30 Wita oleh aparat Polsek Bontang Utara di Jalan MH Thamrin RT 26, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Kasubag Humas Polres Bontang Suyono mengatakan unit Reskrim Polsek Bontang Utara mendapat informasi dari warga bahwa di sekitar Jalan MH Thamrin RT 26  dicurigai menjadi tempat transaksi perdagangan narkoba. Bersama unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, kepolisian pun langsung menanggapi laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Viral!! Gagal Menikah Karena Uang Jujuran, Pria Sebar Video Mesum ke Keluarga Calon Istri

Salah satu rumah pun dicurigai sebagai tempat tinggal pengedar sabu-sabu. Saat berhasil masuk, kepolisian langsung menggeledah seluruh badan dan seisi ruangan milik SA. Hasilnya ditemukan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, 2 korek api gas, sendok yang terbuat dari sedotan, 15 plastik klip, timbangan digital hitam dan satu unit ponsel di kamar tidur.

Petugas juga menemukan dompet hitam di bawah kasur berisi 39 poket berukuran besar berisi butiran kristal yang diduga jenis sabu-sabu berat bersih 2,62 gram dan uang tunai hasil penjualan narkotika Rp 250 ribu.

Pengedar
39 bungkus sabu-sabu serta barang bukti lain milik SA disita polisi. (Humas Polres Bontang)

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bontang Utara,” kata Suyono.

Dari hasil interogasi petugas, Suyono menyebut SA mengakui perbuatannya. Dia membeberkan bahwa membeli barang haram tersebut dari MS yang lokasi tempat tinggalnya tidak jauh dari rumahnya. Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama unit Opsnal Polres Bontang langsung bergegas mendatangi rumah MS pukul 04.00 Wita.

Polisi lalu menggerebek rumah dan melakukan penggeledahan badan terhadap MS namun tidak menemukan barang bukti. Saat seluruh ruangan digeledah, ditemukan sebungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 4,05 gram di dalam selembar jilbab coklat.

“Barang bukti lain seperti 10 plastik klip, sebuah ponsel, dan uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 500 ribu diamankan petugas,” bebernya.

Beberapa hari kemudian, Sabtu (7/12/19) pukul 00.30 Wita unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan anggota Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan BD, pelaku pengedar narkotika. BD ditangkap saat duduk di tepi selokan sembari jongkok memainkan ponsel di Jalan Zamrud Gang Zamrud 17, RT 51 Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

MAHYUNADI

Diduga BD menunggu calon pembeli barang haram tersebut. Terbukti ditemukan sebungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,65 gram di atas pondasi parit di sampingnya. Pria kelahiran 1995 silam tersebut pun mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyita sebuah ponsel sebagai barang bukti.

“Sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Gang Zamrud 17. Selanjutnya pelapor beserta anggota Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Polsek Bontang Utara mendatangi lokasi itu,” ungkap Suyono.

Akibatnya ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pelaku mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Suci Surya Dewi

TAGGED:KriminalnarkobaPengedar NarkobaPolres Bontang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Skandal Mafia Gas dan Langkah Pemerintah Atasi Kenaikan Harga LPG 3 Kg di Kepulauan Riau dan Jakarta
PeristiwaTrending

Skandal Mafia Gas dan Langkah Pemerintah Atasi Kenaikan Harga LPG 3 Kg di Kepulauan Riau dan Jakarta

By
Wili Wili
Longsor Raksasa di Aceh Tengah Putus Akses Antarkecamatan, Lahan Warga Tertimbun
PeristiwaTrending

Longsor Raksasa di Aceh Tengah Putus Akses Antarkecamatan, Lahan Warga Tertimbun

By
Wili Wili
Pembunuh Serda RS Ditangkap Bersama Seorang Wanita,Motif Masih Didalami
Hukum & KriminalTrending

Pembunuh Serda RS Ditangkap Bersama Seorang Wanita,Motif Masih Didalami

By
Wili Wili
Jokowi Bawa Ijazah Asli dari SD hingga UGM ke Polresta Solo, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum
HeadlinePeristiwa

Jokowi Bawa Ijazah Asli dari SD hingga UGM ke Polresta Solo, Tegaskan Komitmen Hormati Proses Hukum

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?