HeadlineHukum & Kriminal

Tak Boleh Lagi, Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan di Sidang

Loading

Jaksa Agung melarang terdakwa mendadak pakai atribut keagamaan di sidang. Mendadak pakai atribut keagamaan agar terlihat alim.

Akurasi.id, JakartaJaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan. Ia pun meminta anak buahnya tak menghadirkan mereka ke sidang.

Hal itu agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan pelaku kejahatan gunakan pada saat tertentu saja.

“Imbauan itu sudah tersampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan kami buatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (16/5) malam.

Jasa SMK3 dan ISO

Kebijakan itu Burhanuddin buat setelah melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.

Praktik ini seolah jaksa penuntut umum (JPU) yang memfasilitasi di persidangan. Namun, Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai contoh kasus yang ia lihat tersebut.

Ketut mengatakan, tak bisa membenarkan tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum. Ia mengaku akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa.

“Seolah-olah alim pada saat sidang, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan,” ujarnya.

Mantan Jaksa Pinangki Contoh Nyata

Salah satu contoh penggunaan atribut keagamaan dalam persidangan oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus suap.

Sebelumnya selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Pinangki selalu tampil tanpa hijab.

Ketika kasus tersebut bergulir di persidangan, Pinangki terlihat mengenakan hijab. Dari awal sidang hingga vonis hijab dan gamis melekat di tubuh perempuan tersebut.

Pinangki pun terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk membantunya selama menjadi buronan. Ia dapat vonis 10 tahun penjara.

Namun, hukuman terhadap Pinangki dapat pengurangan menjadi empat tahun. Pinangki lantas dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang. Saat dieksekusi Pinangki tampak tak memakai hijab. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button