By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Tak Boleh Lagi, Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan di Sidang
HeadlineHukum & Kriminal

Tak Boleh Lagi, Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan di Sidang

akurasi 2019
Last updated: Mei 17, 2022 4:44 pm
By
akurasi 2019
Share
2 Min Read
Tak Boleh Lagi, Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan di Sidang
Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan. (Suara.com)
SHARE

Jaksa Agung melarang terdakwa mendadak pakai atribut keagamaan di sidang. Mendadak pakai atribut keagamaan agar terlihat alim.

Akurasi.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai di persidangan. Ia pun meminta anak buahnya tak menghadirkan mereka ke sidang.

Hal itu agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan pelaku kejahatan gunakan pada saat tertentu saja.

“Imbauan itu sudah tersampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan kami buatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (16/5) malam.

Kebijakan itu Burhanuddin buat setelah melihat tindakan sejumlah terdakwa yang terlihat memakai atribut keagamaan seperti peci ataupun hijab ketika mengikuti persidangan.

Praktik ini seolah jaksa penuntut umum (JPU) yang memfasilitasi di persidangan. Namun, Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai contoh kasus yang ia lihat tersebut.

Ketut mengatakan, tak bisa membenarkan tindakan para terdakwa memakai atribut keagamaan ketika mengikuti proses hukum. Ia mengaku akan menetapkan ketentuan berpakaian para terdakwa.

“Seolah-olah alim pada saat sidang, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan,” ujarnya.

[irp]

Mantan Jaksa Pinangki Contoh Nyata

Salah satu contoh penggunaan atribut keagamaan dalam persidangan oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus suap.

Sebelumnya selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Kantor Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Pinangki selalu tampil tanpa hijab.

Ketika kasus tersebut bergulir di persidangan, Pinangki terlihat mengenakan hijab. Dari awal sidang hingga vonis hijab dan gamis melekat di tubuh perempuan tersebut.

Pinangki pun terbukti menerima sejumlah uang dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra untuk membantunya selama menjadi buronan. Ia dapat vonis 10 tahun penjara.

Namun, hukuman terhadap Pinangki dapat pengurangan menjadi empat tahun. Pinangki lantas dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang. Saat dieksekusi Pinangki tampak tak memakai hijab. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id

TAGGED:Atribut KeagamaanHukum dan KriminalJaksa AgungTerdakwa
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Memiliki sederet kontroversi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud yang telah ditetapkan sebagai tersangka - Akurasi.id
HeadlineNews

Sederet Kontroversi Bupati PPU: Ogah Urus Covid-19 Hingga Dugaan Korupsi

By
Devi Nila Sari
Bentrokan Kelompok di Kelapa Gading: Dipicu Asap Pembakaran Sampah, Satu Orang Luka Parah
Hukum & KriminalTrending

Bentrokan Kelompok di Kelapa Gading: Dipicu Asap Pembakaran Sampah, Satu Orang Luka Parah

By
Wili Wili
Pelajar di Jogja Cari Makan Sahur Tewas Jadi Korban Klitih
HeadlineHukum & Kriminal

Pelajar di Jogja Cari Makan Sahur Tewas Jadi Korban Klitih

By
akurasi 2019
Keluarga Vina Cirebon Respons Bantahan Pegi Terlibat Pembunuhan
HeadlineHukum & KriminalTrending

Keluarga Vina Cirebon Respons Bantahan Pegi Terlibat Pembunuhan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?