HeadlinePeristiwa

OTT KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Nasution Siap Diperiksa

Bobby Nasution Prihatin, Tiga Pejabat OPD Sumut Terjerat Korupsi

Loading

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, ditangkap atas dugaan suap proyek jalan senilai total Rp231,8 miliar.

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan keprihatinan atas kasus tersebut. Ia menyebutkan bahwa Topan adalah pejabat ketiga dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut yang terjerat kasus korupsi.

“Yang pasti ini OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT oleh KPK tentu kami sangat sayangkan,” kata Bobby saat konferensi pers di Kantor Gubernur, Senin (30/6/2025).

Bobby mengaku telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Pemprov untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi dan menyebut pentingnya pengendalian diri dalam memegang jabatan dan wewenang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Kita selalu mengingatkan jangan korupsi. Jangan ada lagi kelompok-kelompok yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Bobby juga mengonfirmasi bahwa dirinya ikut meninjau jalan rusak di Kabupaten Mandailing Natal bersama beberapa tersangka, termasuk dari pihak kontraktor. Ia mengaku baru mengetahui bahwa mereka yang ikut mendampingi dalam survei lapangan ternyata menjadi tersangka.

“Saya baru tahu yang dari pengusahanya itu ikut (survei jalan). Bahkan mobilnya di depan mobil saya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut)

  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK)

  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut)

  • Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG)

  • Rayhan Dulasmi Pilang (Dirut PT RN)

Proyek yang menjadi sumber korupsi antara lain proyek jalan Sipiongot-Batas Labusel (Rp96 miliar) dan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp61,8 miliar). Setelah survei bersama kontraktor dan pejabat Dinas PUPR pada April 2025, Topan diduga mengatur penunjukan langsung kepada perusahaan tertentu tanpa mengikuti prosedur lelang yang sah.

KPK menduga Topan menerima komisi awal sebesar Rp2 miliar dari total yang diminta sebesar 4–5% dari nilai proyek, atau sekitar Rp9 hingga Rp11 miliar.

Bobby menyatakan siap jika KPK membutuhkan keterangannya dalam proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut akan kooperatif dan siap menyediakan data yang diperlukan untuk mendukung penyidikan.

“Namanya proses hukum, kita bersedia saja. Kalau memang ada aliran uang ke jajaran pemprov, wajib memberikan keterangan,” tandas Bobby.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button