By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Birokrasi > NJOP Bontang Naik Diprotes, Kepala Bapenda Jelaskan Manfaatnya
Birokrasi

NJOP Bontang Naik Diprotes, Kepala Bapenda Jelaskan Manfaatnya

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 17, 2021 5:06 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
NJOP Bontang Naik Diprotes, Kepala Bapenda Jelaskan Manfaatnya
NJOP Bontang naik diprotes, Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian jelaskan manfaatnya. (Rezki Jaya/Akurasi.id)
SHARE

NJOP Bontang Naik Diprotes, Kepala Bapenda Jelaskan Manfaatnya
NJOP Bontang naik diprotes, Kepala Bapenda Bontang, Sigit Alfian jelaskan manfaatnya. (Rezki Jaya/Akurasi.id)

NJOP Bontang naik diprotes, kepala Bapenda jelaskan manfaatnya. Salah satunya jila masyarakat mengajukan modal usaha di bank dengan surat tanah, maka nilai yang diberikan juga tinggi.

Akurasi.id, Bontang – Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada bangunan dan kepemilikan lahan di  Bontang mengalami kenaikan. Yakni setelah 9 tahun sejak 2009 hingga tahun 2018 tidak ada kenaikan.

Baca juga: Bentuk Tim Yustisi, Bapenda Bontang Sasar Pengusaha Sarang Burung Walet yang Tak Bayar Pajak

Besaran kenaikan tersebut mencapai sekira 35 persen dari tahun sebelumnya. Akibat kenaikan tersebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mendapat protes dari sebagian masyarakat. Diantaranya menolak kenaikan NJOP tersebut.

Menjelaskan persoalan tersebut, Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian menerangkan kenaikan tersebut berdasarkan pada kajian yang diselaraskan dengan aturan dan juga berdasarkan dari kondisi pasar di lapangan dan kepentingan masyarakat.

“Kami Bapenda dan Pemkot Bontang tidak kejam. Kami hanya mewanti-wanti adanya kesalahpahaman masyarakat terlebih di masa pilkada ini. Sebenarnya yang kami lakukan ini untuk melindungi masyarakat dengan ketetapan ini,” jelas Sigit saat disambangi awak media di Kantor Bapenda Bontang, Senin (19/10/2020) lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Sigit juga menjelaskan bahwasanya Bapenda mendapatkan teguran dari Badan Pengawas Keuangan (BPK). Lantaran tidak adanya kenaikan tarif NJOP selama 10 tahun terakhir.

Sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, per tiga tahun harus melakukan evaluasi.

Lanjut dia, pemerintah melalui jalur independent yang digunakan adalah kajian akademis di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda untuk menetapkan NJOP yang selanjutnya dikukuhkan dengan Perwali Nomor 8 Tahun 2018.

Sebelumnya, untuk daerah Bontang Lestari nilai terendah diangka Rp5 ribu per meter, sekarang menjadi Rp103 ribu per meter. Sedangkan untuk tanah di pinggir jalan utama, nilai tertinggi Rp1 juta per meter. Kenaikan ini berpengaruh pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Pembangunan (BPHTB).

“Dari kenaikan tersebut, ada sisi positif dari kebijakan ini, kedepan jika ada pembebasan lahan, dalam artian tanah dibeli oleh pemerintah, dikhawatirkan akan ada temuan karena pemerintah membeli tanah milik warga dengan harga pasar yang tinggi sedangkan NJOP-nya rendah,” bebernya.

Lanjut dia, sisi keuntungan lain bagi masyarakat, jika masyarakat tersebut mengajukan modal usaha di bank, NJOP merupakan salah satu dasar persyaratannya. Sigit menganggap justru banyak hal positif yang dapat dinikmati masyarakat dari ketetapan kenaikan NJOP tersebut.

“Jika NJOP-nya tinggi, maka masyarakat dapat mengajukan modal usaha yang tinggi sesuai dengan nilai yang tinggi pula, ini merupakan keuntungan tersendiri untuk masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Kepala Bapenda BontangNJOP BontangNJOP Bontang NaikSigit Alfian
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pengumuman!! Pemkot Bontang Buka Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru
BirokrasiHeadlinePariwaraRagam

Pengumuman!! Pemkot Bontang Buka Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Guru

By
Redaksi Akurasi.id
Birokrasi

55 Anggota DPRD Kaltim Dilantik

By
akurasi 2019
Menaker Sarankan Pegawai Swasta WFH, Pengusaha: Tidak Bisa
Birokrasi

Menaker Sarankan Pegawai Swasta WFH, Pengusaha: Tidak Bisa

By
akurasi 2019
Stok Ikan di Bontang Sempat Anjlok Awal Pandemi, Kini Kembali Stabil
Birokrasi

Stok Ikan di Bontang Sempat Anjlok Awal Pandemi, Kini Kembali Stabil

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?