SelebritisTrending

Nadya Almira Klarifikasi Kasus Kecelakaan 2013: Bantah Tudingan Lari dari Tanggung Jawab

Nadya Almira Ungkap Kronologi dan Tanggung Jawab Finansial

Loading

Akurasi.id – Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan aktris Nadya Almira pada tahun 2013 kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini kembali diangkat ke permukaan setelah Hanny, adik kandung korban bernama Adnan Syuhada, membicarakannya di media sosial. Adnan diketahui mengalami luka kritis dan cacat permanen akibat kecelakaan tersebut.

Menanggapi isu yang kembali mencuat, Nadya Almira akhirnya muncul memberikan klarifikasi dalam sebuah podcast yang dipandu oleh Denny Sumargo dan diunggah ke YouTube pada 2 Oktober 2025. Dalam kesempatan itu, Nadya tidak hanya menjelaskan kronologi kecelakaan versinya, tetapi juga mengungkapkan bentuk tanggung jawab yang pernah ia lakukan terhadap pihak korban.

Kronologi Versi Nadya Almira

Dalam podcast, Nadya menuturkan bahwa kejadian berawal ketika ia pulang dari lokasi syuting dan melewati jalur yang jarang dilaluinya. Ia mengaku terkejut saat sepeda motor Adnan Syuhada tiba-tiba memotong jalannya dan melaju pelan di depan mobilnya. Nadya kemudian membanting setir hingga menabrak beton pembatas jalan.

“Ingetnya Nad itu, dia itu motong dan pelan di depan Nad. Kaget banget, kondisi pulang syuting, enggak fokus. Terus Nad banting setir dan nabrak beton,” ungkap Nadya.

Jasa SMK3 dan ISO

Akibat benturan keras tersebut, Nadya pingsan dan baru sadar saat sudah berada di rumah sakit dengan luka di bagian bibir.

Tanggung Jawab Finansial

Nadya mengaku telah menanggung biaya pengobatan Adnan selama sekitar satu bulan penuh. Ia menyebutkan setoran dana yang diberikan mencapai hampir setiap hari dengan jumlah Rp10 juta per kali. Namun karena keterbatasan ekonomi, Nadya meminta bantuan kepolisian untuk menengahi.

Pada akhirnya, dibuat surat kesepakatan damai di hadapan polisi dengan tambahan uang tunai sebesar Rp40 juta. Nadya menyebut total bantuan yang ia keluarkan mencapai Rp175 juta hingga Rp185 juta.

“Totalnya sekitar Rp175 juta sampai Rp180 juta, tapi enggak lebih dari Rp185 juta,” kata Nadya.

Keluarga Korban Masih Menuntut

Meski ada surat damai, pihak keluarga korban yang diwakili oleh Hanny dan pengacaranya, Rangga, menegaskan bahwa kasus ini tetap merupakan tindak pidana. Mereka menilai perdamaian tidak bisa menghapus unsur pidana dalam kecelakaan lalu lintas.

“Undang-Undang Lalu Lintas menentukan bahwa ini perbuatan pidana, terlebih ada cacat permanen. Perdamaian sifatnya perdata, tapi pidana tetap berjalan,” tegas Rangga.

Keluarga korban juga menilai surat damai yang ditandatangani tidak sah karena tidak ditandatangani langsung oleh Nadya maupun Adnan, melainkan hanya oleh perwakilan keluarga.

Kondisi Korban Memburuk

Sejak kecelakaan 12 tahun lalu, kondisi Adnan tidak membaik. Ia mengalami kelumpuhan kaki, cedera kepala parah, hingga beberapa kali koma. Hingga kini, Adnan masih menjalani perawatan rutin di rumah sakit.

Keluarga korban menuding Nadya lepas dari tanggung jawab dan menilai aktris tersebut melakukan tabrak lari. Namun, Nadya membantah tuduhan itu dan menegaskan bahwa ia serta keluarganya selalu berusaha hadir dalam setiap panggilan polisi dan memberikan bantuan biaya pengobatan.

“Ada keluarga Nadya yang selalu datang ke rumah sakit, dan setiap kali ada kebutuhan biaya dari pihak rumah sakit, Nadya berusaha membayar,” jelasnya.

Kontroversi ini kembali membuka perdebatan publik mengenai tanggung jawab hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas, serta sejauh mana perdamaian dapat menghapus konsekuensi pidana.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button