
Akurasi.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan perdana oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 09.10 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja cokelat dan celana panjang hitam serta menenteng tas jinjing berwarna hitam. Didampingi empat orang kuasa hukum, mantan CEO Gojek itu hanya tersenyum kepada awak media tanpa memberikan pernyataan.
Pemeriksaan terhadap Nadiem bertujuan untuk mendalami sejauh mana perannya dalam proses pengawasan proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik ingin mengetahui proses pengadaan serta pengetahuan dan pengawasan yang dilakukan oleh Nadiem sebagai menteri saat itu.
“Salah satu yang menjadi fokus adalah bagaimana fungsi pengawasan dari yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.
Diketahui, proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS tersebut menimbulkan dugaan pemufakatan jahat. Penyidik mendalami informasi bahwa tim teknis diduga diarahkan untuk membuat kajian teknis yang mendukung penggunaan Chromebook, meskipun sebelumnya uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 dinyatakan tidak efektif.
Kajian awal yang menyarankan penggunaan sistem operasi Windows kemudian diganti oleh kajian baru yang mendukung penggunaan sistem operasi Chrome. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah penggunaan dana sebesar Rp9,982 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Penyidikan kasus ini resmi ditingkatkan pada 20 Mei 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 38. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Selain Nadiem, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan, termasuk Fiona Handayani (mantan Staf Khusus Mendikbudristek) dan Ibrahim Arief (konsultan). Sementara itu, Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem lainnya, diketahui belum memenuhi panggilan penyidik karena berada di luar negeri.
Penyidik Kejagung terus mengusut keterlibatan berbagai pihak dalam proyek ini dan menghitung besaran kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy