Trending

Mulai Minggu Ini, Tarakan Pilih Berlakukan PSBB, Begini Rincian Aturan hingga Sanksinya

Loading

psbb tarakan
Kota Tarakan, Kaltara, berlakukan PSBB cegah meluasnya wabah Covid-19. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Meluasnya penyebaran wabah Covid-19 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), membuat masyarakat kian khawatir. Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung 26 April 2020.

baca juga: Dari 105 Kasus Positif Covid-19 Kalti, 54 Pasien Merupakan Peserta Ijtima Ulama

Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 360/313/HK/2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Kebijakan itu mulai diterapkan di Tarakan pada hari ini, Minggu (26/4/20).

Dari surat edaran tersebut terdapat 28 pasal mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi selama masa PSBB, sebagai upayah dalam langkah percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Jasa SMK3 dan ISO

Salah satu ketentuan yang diatur dalam PSBB Tarakan, yakni mengenai aktivitas perdagangan warung sembako. Aktivitas masyarakat yang berjualan sembako, hanya diberi waktu sejak pagi hingga pukul 15.00 Wita.

Sementara untuk warung makan, aktivitasnya juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dan hanya boleh melayani pembelian take away. Terkait pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), juga diwajibkan agar tutup pada pukul 18.00 Wita.

Selain itu, terkait sanksi tidak dicantumkan dalam surat edaran tersebut. Sebab sudah diatur dalam undang-undang (UU) yang berkaitan dengan Karantina, UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, hingga Perda nomor 32 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Adapun kegiatan-kegiatan yang tetap dilaksanakan selama PSBB, sesuai yang ditetapkan pada Bab V Pasal 19, yakni kegiatan terkait pelayanan kesehatan, terkait aspek pertahanan dan keamanan, serta aktivitas tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara itu, pada Bab VI Pasal 20 menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB, setiap warga Kota Tarakan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan dari pemerintah daerah. Selain itu mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh data dan informasi, serta kemudahan akses dalam melakukan pengaduan seputar Covid-19.

Adapun bagi pelaku usaha pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB hal tersebut terteara dalam pasal 23. Insentif sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Untuk diketahui jumlah total kasus yang terkonfirmasi positif saat ini Minggu (26/4/200 di Tarakan sebanyak 27 orang. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 4 kasus, dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 265 kasus. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button