By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Trending > Mulai Minggu Ini, Tarakan Pilih Berlakukan PSBB, Begini Rincian Aturan hingga Sanksinya
Trending

Mulai Minggu Ini, Tarakan Pilih Berlakukan PSBB, Begini Rincian Aturan hingga Sanksinya

akurasi 2019
Last updated: April 26, 2020 8:07 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
psbb tarakan
Kota Tarakan, Kaltara, berlakukan PSBB cegah meluasnya wabah Covid-19. (Ilustrasi)
SHARE
psbb tarakan
Kota Tarakan, Kaltara, berlakukan PSBB cegah meluasnya wabah Covid-19. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Meluasnya penyebaran wabah Covid-19 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), membuat masyarakat kian khawatir. Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terhitung 26 April 2020.

baca juga: Dari 105 Kasus Positif Covid-19 Kalti, 54 Pasien Merupakan Peserta Ijtima Ulama

Hal itu sesuai Surat Edaran Wali Kota Tarakan Nomor: 360/313/HK/2020, tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Kebijakan itu mulai diterapkan di Tarakan pada hari ini, Minggu (26/4/20).

Dari surat edaran tersebut terdapat 28 pasal mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi selama masa PSBB, sebagai upayah dalam langkah percepatan penanganan virus corona atau Covid-19.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam PSBB Tarakan, yakni mengenai aktivitas perdagangan warung sembako. Aktivitas masyarakat yang berjualan sembako, hanya diberi waktu sejak pagi hingga pukul 15.00 Wita.

Sementara untuk warung makan, aktivitasnya juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dan hanya boleh melayani pembelian take away. Terkait pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), juga diwajibkan agar tutup pada pukul 18.00 Wita.

Selain itu, terkait sanksi tidak dicantumkan dalam surat edaran tersebut. Sebab sudah diatur dalam undang-undang (UU) yang berkaitan dengan Karantina, UU nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, hingga Perda nomor 32 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

Adapun kegiatan-kegiatan yang tetap dilaksanakan selama PSBB, sesuai yang ditetapkan pada Bab V Pasal 19, yakni kegiatan terkait pelayanan kesehatan, terkait aspek pertahanan dan keamanan, serta aktivitas tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sementara itu, pada Bab VI Pasal 20 menyebutkan, selama pemberlakuan PSBB, setiap warga Kota Tarakan mempunyai hak yang sama untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan dari pemerintah daerah. Selain itu mendapatkan pelayanan kesehatan, memperoleh data dan informasi, serta kemudahan akses dalam melakukan pengaduan seputar Covid-19.

Adapun bagi pelaku usaha pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB hal tersebut terteara dalam pasal 23. Insentif sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk pengurangan pajak dan retribusi daerah, serta pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.

Untuk diketahui jumlah total kasus yang terkonfirmasi positif saat ini Minggu (26/4/200 di Tarakan sebanyak 27 orang. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 4 kasus, dan orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 265 kasus. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:corona kaltimcorona tarakanCovid-19Positif CoronapsbbPSBB Tarakan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Natasha Wilona Doakan Verrell dan Fuji: "Selama Mereka Happy, Aku Ikut Senang"
SelebritisTrending

Natasha Wilona Doakan Verrell dan Fuji: “Selama Mereka Happy, Aku Ikut Senang”

By
Wili Wili
Update Covid-19 Samarinda: Kasus Transmisi Lokal 6 Orang, Pasien Positif Tembus 171 Pasien
Trending

Update Covid-19 Samarinda: Kasus Transmisi Lokal 6 Orang, Pasien Positif Tembus 171 Pasien

By
akurasi 2019
Mengenali Bahaya Penyakit Epilepsi dan Larangan Bagi Pengidapnya, Mulai Renang hingga Berkendaraan
KesehatanTrending

Mengenali Bahaya Penyakit Epilepsi dan Larangan Bagi Pengidapnya, Mulai Renang hingga Berkendaraan

By
Devi Nila Sari
Kecelakaan Maut di Kota Batu: Bus Pariwisata Rem Blong, 4 Tewas dan 10 Luka
Hukum & KriminalTrending

Kecelakaan Maut di Kota Batu: Bus Pariwisata Rem Blong, 4 Tewas dan 10 Luka

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?