Headline

Jimly Asshiddiqie Menemukan Hal-Hal Baru dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor

Loading

Akurasi, Nasional. Jakarta, 3 November 2023 – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menemukan sejumlah hal baru yang cukup mengejutkan dalam sidang pemeriksaan pelapor yang tengah berlangsung. Sidang ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan beberapa hakim lainnya dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Jimly Asshiddiqie yang memimpin sidang pemeriksaan, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan telah membuka sejumlah fakta dan bukti yang sebelumnya tidak terungkap. Berikut adalah beberapa hal baru yang ditemukan dalam sidang pemeriksaan:

  1. Dokumen Perbaikan yang Tidak Ditandatangani

Salah satu hal baru yang ditemukan dalam sidang adalah terkait dengan dokumen perbaikan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melaporkan bahwa dokumen perbaikan tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A, dan kuasa hukumnya. Namun, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa dokumen tersebut sebenarnya telah diperbaiki dan ditandatangani dalam sidang klarifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah administratif ini telah diselesaikan.

  1. Fakta-fakta Peristiwa Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman

Selama proses pemeriksaan, Koordinator Pergerakan Advokat Nuaantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) juga mengungkapkan enam butir fakta dan esensi laporan terhadap Anwar Usman. Mereka meminta agar pelanggaran etika Anwar Usman dikategorikan sebagai pelanggaran berat, karena didukung oleh bukti-bukti autentik. Perekat Nusantara dan TPDI memandang bahwa sanksi berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, adalah sanksi yang setimpal dalam kasus ini.

Jasa SMK3 dan ISO
  1. Konflik Kepentingan Anwar Usman

Jimly Asshiddiqie juga menyoroti konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ditemukan bahwa Anwar Usman memiliki hubungan keluarga sebagai ipar dari Presiden Jokowi. Hal ini merupakan fakta yang sangat relevan dengan dugaan pelanggaran kode etik, karena konflik kepentingan ini seharusnya mempengaruhi partisipasi Anwar Usman dalam perkara tersebut.

  1. Keterlibatan Keluarga dan Pihak Pemberi Keterangan

Dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Presiden Jokowi adalah Pihak Pemberi Keterangan, dan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, memiliki kepentingan yang diperjuangkan dalam proses uji materiil perkara tersebut. Fakta ini menunjukkan keterlibatan pihak-pihak terkait yang harus diperhitungkan dalam penilaian pelanggaran kode etik.

  1. Tidak Ada Pernyataan Keberatan dan Pengunduran Diri Anwar Usman

Meskipun konflik kepentingan yang jelas terlihat, tidak ada pernyataan keberatan atau permintaan pengunduran diri yang diajukan oleh Anwar Usman. Jimly Asshiddiqie menyoroti pentingnya etika hakim konstitusi untuk mengakui konflik kepentingan dan bertindak sesuai.

  1. Perkara yang Pernah Dicabut dan Didaftarkan Kembali

Ditemukan bahwa perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya pernah dicabut, namun dua hari kemudian dibatalkan pencabutannya dan didaftarkan kembali. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang ketaatan pada prosedur hukum dan prinsip yang berkaitan dengan pencabutan perkara.

  1. Perbedaan Putusan dalam Kasus yang Sejenis

Jimly Asshiddiqie juga mencatat perbedaan putusan antara perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memiliki obyek yang sama dan diproses dalam waktu yang bersamaan. Perbedaan putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan akuntabilitas keputusan MK.

  1. Sikap Anwar Usman dalam Rapat Hakim

Jimly Asshiddiqie mencatat perbedaan sikap hakim Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim terkait dua perkara tersebut. Anwar Usman tidak pernah hadir dalam salah satu rapat dengan alasan menghindari konflik kepentingan, namun aktif dalam rapat yang lain. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam sikap dan alasan yang diberikan oleh Anwar Usman.

Dalam keseluruhan sidang pemeriksaan, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa temuan-temuan baru ini akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam penilaian MKMK terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim terlapor. Jimly juga mengklarifikasi bahwa MKMK telah bekerja independen dalam mengambil keputusan terkait proses persidangan dan agenda putusan pada tanggal 7 November 2023.

Sidang pemeriksaan pelapor terus berlanjut, dan publik menantikan hasil akhir dari proses ini. Dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman dan beberapa hakim lainnya dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan isu yang memicu perhatian luas di masyarakat dan berpotensi memiliki dampak signifikan dalam konteks hukum dan politik di Indonesia. Jimly Asshiddiqie sebagai pemimpin MKMK memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara transparan dan adil, dan keputusan akhir akan mencerminkan keadilan dan integritas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.(*)

Editor: Ani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button