HeadlineKabar Politik

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Tunggakan Kompensasi BUMN Dibayar Oktober 2025

Menkeu Janji Percepat Proses Pencairan agar BUMN Tidak Rugi

Loading

Jakarta, Akurasi.id – 30 September 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui pemerintah masih memiliki tunggakan pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai mencapai Rp 55 triliun. Tunggakan tersebut termasuk utang kompensasi diskon tarif listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Purbaya menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan tagihan dari realisasi penugasan BUMN pada kuartal I dan II tahun 2025. “Rp 55 triliun itu yang triwulan pertama dan kedua tahun ini. Itu dua-duanya,” ujar Purbaya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, pembayaran baru dapat dilakukan pada Oktober 2025 karena proses review dan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membutuhkan waktu hingga tiga bulan. “Kenapa dibayarnya bareng? Itu kan tenggang waktu tiga bulan,” tegasnya.

Janji Percepat Mekanisme Pembayaran

Purbaya mengakui, tenggat waktu pencairan kompensasi selama tiga bulan terlalu lama dan berpotensi mengganggu arus kas (cash flow) BUMN. Karena itu, ia berjanji akan mempercepat mekanisme pembayaran kompensasi, meniru pola pencairan subsidi yang hanya membutuhkan satu bulan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saya janji ke mereka tadi, dalam satu bulan akan ada kebijakan baru sehingga pembayarannya bisa tepat waktu, tidak terlalu lama seperti sekarang,” ujarnya.

Harapan BUMN Tidak Lagi Rugi

Dengan mekanisme pencairan kompensasi yang lebih cepat, Purbaya berharap BUMN tidak lagi terbebani kerugian akibat keterlambatan dana dari pemerintah. “Kalau sudah keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan mengingat BUMN, khususnya PLN, selama ini kerap menghadapi tekanan keuangan akibat kompensasi yang belum cair tepat waktu. Pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem agar keberlangsungan operasional perusahaan pelat merah tetap terjaga dan masyarakat tetap mendapat manfaat dari subsidi serta kompensasi energi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button