HeadlinePeristiwa

Menkeu Purbaya Tegas: Pelaku Impor Pakaian Bekas Akan Didenda dan Diblacklist Permanen

Purbaya: Pelaku Impor Ilegal Akan Diblacklist dari Kegiatan Impor

Loading

Akurasi.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk memperketat penegakan hukum terhadap praktik impor pakaian bekas dalam karung (balpres) yang marak terjadi di Indonesia. Ke depan, pemerintah tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana, tetapi juga akan memberikan sanksi denda dan blacklist permanen bagi pelaku impor ilegal tersebut.

Menurut Purbaya, penanganan kasus impor pakaian bekas selama ini belum menimbulkan efek jera. Ia menilai kebijakan yang hanya berfokus pada pemusnahan barang dan pemenjaraan pelaku justru membebani negara.

“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda. Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan skema penegakan hukum yang lebih tegas, agar para pelaku impor pakaian bekas merasakan beban ekonomi melalui denda yang signifikan.

Jasa SMK3 dan ISO

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa para pemain impor pakaian bekas telah teridentifikasi dan akan diblokir dari seluruh aktivitas impor di masa mendatang.

“Saya sudah tahu siapa saja pemainnya. Kalau ada yang ketahuan impor balpres, saya blacklist, tidak boleh impor lagi,” tegasnya.

Larangan impor pakaian bekas sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Purbaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam kunjungan itu, ia memantau langsung sistem pengawasan impor, termasuk menyoroti celah praktik impor pakaian bekas yang sering dimanfaatkan untuk bisnis ilegal.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyikat praktik perdagangan ilegal yang merugikan industri tekstil nasional sekaligus mengancam kesehatan masyarakat.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button