Mencuri Gerinda dan MP3, Warga Loktuan Ditangkap di Tenggarong


Akurasi.id, Bontang – Dua kasus pencurian di Kelurahan Loktuan berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Polres Bontang. Pelaku SU berhasil diamankan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, pada Selasa, (10/12/19) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan pelaku berinisial SU (32) mencuri sebuah gerinda dan MP3 di gudang PT Pantai Subur Jalan Slamet Riyadi RT 48. Barang tersebut merupakan milik Gilang Patrio Zulfiaanda Nasution.
Baca Juga: Lagi, 2 Warga Bontang Selatan Ditangkap Akibat Narkoba
Parahnya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di Jalan Kapal Feri RT 7, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Berdasarkan keterangan korban, mulanya Rizky Mulyadi didatangi orang asing. Namun orang berkulit legam tersebut meminta uang dengan paksa kepada Rizky. Bahkan pelaku memaksa Rizky untuk mengisikan bensin dimotornya. Tak dapat berbuat apa-apa, Rizky pun menuruti permintaannya.
“Saat jok motor milik pelaku dibuka, korban Rizky melihat sebilah pisau di dalamnya,” ungkap Suyono.
“Waktu kejadian sekira pukul 14.00 Wita pada Minggu (24/11/19) lalu. Kemudian polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang kami diterima,” kata Iptu Suyono, Kasubag Humas Polres Bontang.
Suyono menuturkan, dari hasil pencarian polisi, pelaku diamankan polisi di Jalan Gunung Meratus RT 57 Perumahan Sopir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas pun menyimpan barang bukti berupa 1 unit MP3 dan gerinda, serta 1 unit ponsel lipat, dompet merah beserta kartu identitas korban, dan sepeda motor matic milik pelaku.
“Dari pencurian tersebut diperkirakan kerugian dari kedua korban mencapai Rp. 5,3 juta,” pungkasnya.
Suyono menuturkan, tersangka merupakan pelaku pencurian residivis yang juga tinggal di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan. Pelaku merupakan pengangguran.
Akibatnya pelaku dihukumi dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Pasal 362 KUHP yang berbunyi: Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900 ribu. (*)
Penulis: Suci Surya Dewi