By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Headline > IKN Daerah Otorita, Pengamat: Wajar Tidak Ada Pilkada dan DPRD
HeadlineTrending

IKN Daerah Otorita, Pengamat: Wajar Tidak Ada Pilkada dan DPRD

Devi Nila Sari
Last updated: Maret 6, 2022 3:32 pm
By
Devi Nila Sari
Share
4 Min Read
IKN Daerah Otorita, Pengamat politik Universitas Mulawarman Budiman, Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur - akurasi.id
Pengamat politik Universitas Mulawarman Budiman dan Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur. (Istimewa)
SHARE

IKN daerah otorita disebut-sebut tidak ada pilkada dan DPRD. Sebab diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Hal itu menuai beragam respon.

Contents
  • Tak Ada Pilkada dan DPRD Diatur UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN
  • Komisi II DPR RI Khawatir Ketiadaan Pilkada dan DPRD Menggerus Nilai Demokrasi di PPU dan Kukar

Akurasi.id, Samarinda – Tidak adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun DPRD dalam UU Ibukota Negara (IKN) Nusantara, rupanya menuai beragam respon. Banyak pihak mengkritisi aturan tersebut berkaitan demokrasi masyarakat dan peran pengawasan di daerah itu sendiri.

Sebab akan sangat rentan apabila sebuah kawasan tidak memiliki kepala daerah maupun lembaga legislatif sebagai pengawas. Selain itu, ada kekhawatiran lainnya seperti mekanisme pengaturan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah pemilih tetap (DPT).

[irp]

Tak Ada Pilkada dan DPRD Diatur UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN

Ketiadaan pilkada dan DPRD di IKN diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam aturan turunannya Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2022, IKN hanya melaksanakn pemilu tingkat nasional.

Hal itu pun mendapat respon dari pengamat politik sekaligus akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mulawarman (Unmul) Budiman. Menurutnya, ketiadaan pilkada maupun DPRD di dalam kawasan IKN sebab kawasan itu merupakan daerah otorita. Dalam artian, daerah otorita merupakan badan yang tidak meliputi penduduk di dalamnya.

“Karena termasuk kawasan otorita jadi di dalamnya tidak termasuk pimpinan wilayah atau pimpinan daerah. Makanya konsepnya hanya penunjukan,” terangnya kepada Akurasi.id.

Dia menjelaskan konsep tersebut berkaca kepada apa yang telah terjadi kepada Batam di masa lalu. Seperti yang diketahui di sana sempat terjadi perebutan kekuasaan. Sebab keberadaan Batam yang merupakan wilayah di dalam wilayah.

“Wajar di sana tidak ada pilkada dan legislatif. Sebab, kalau diibaratkan itu hanya tempat pemerintahan. Murni pegawai kementerian,” kata dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan, lain hal di dalamnya ada penduduknya. Maka ketiadaan pilkada akan mencederai muruah demokrasi. Tapi dia hanya badan otorita.

[irp]

“Memang di dalamnya ada wilayah, namun hanya khusus untuk kegiatan pemerintahan. Tidak mempengaruhi DPT dan dapil. Karena kalau kita lihat konsepnya itu hanya wilayah kosong yang berada di PPU (Penajam Paser Utara) dan Kukar (Kutai Kartanegara),” jelasnya.

Namun demikian, menurutnya, warga Kaltim memperoleh kemudahan dalam proses pembangunan. Dia berharap, dengan keberadaan IKN di Kaltim dapat mendorong perkembangan pembangunan di Kaltim. Sebab selama ini selalu terpinggirkan ketimbang pembangunan di daerah Jawa.

“Pemerintah daerah juga sudah harus melihat peluang ini dengan sudah mulai memetakan daerah di Kaltim yang dapat menjadi penyokong IKN. Mulai dari segi pangan dan lainnya,” kata dia.

[irp]

Komisi II DPR RI Khawatir Ketiadaan Pilkada dan DPRD Menggerus Nilai Demokrasi di PPU dan Kukar

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mengatakan hingga saat ini belum ada perubahan berkaitan UU pemilu. Aturan berkaitan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan DPRD pun tidak ada di dalam UU IKN.

“Masalah itu nanti akan diatur dalam peraturan presiden. Kita belum membicarakan. Akan dibicarakan di pusat,” kata dia.

[irp]

Dia menerangkan dalam kondisi otorita hak masyarakat dalam memiliki kepala daerah dan DPRD di PPU dan Kukar menjadi tergerus. Oleh karena itu, perihal ini perlu duduk bersama lebih lanjut untuk mencari solusi.

“Ini sebenarnya yang perlu dibicarakan bersama gubernur. Sebenarnya tidak boleh terjadi. Karena, apakah daerah-daerah itu akan jadi satu wilayah dengan IKN atau bagaimana (formulasi dapil). Di DPR RI memang ada, tapi untuk DPRD kabupaten/kota dan provinsi seperti apa,” ujarnya.

Dia pun mengkritisi ini sebagai dampak terburu-buru sahnya UU IKN. Sehingga, tidak memuat seluruh komponen atau permasalahan yang seharusnya diatur dalam UU IKN.

[irp]

“Kami ingin ada kebijakan khusus berkaitan itu (pilkada dan DPRD). Supaya hak politik masyarakat di IKN dapat terakomodir,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Aus Hidayat NurBudimanIbu Kota NegaraIKNIKN daerah otoritaKomisi II DPR RIPengamat Politik UnmulUU IKN
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Viral Dokter RSUD Sekayu Dimarahi dan Dipaksa Lepas Masker oleh Keluarga Pasien, IDI Desak Proses Hukum
PeristiwaTrending

Viral Dokter RSUD Sekayu Dimarahi dan Dipaksa Lepas Masker oleh Keluarga Pasien, IDI Desak Proses Hukum

By
Wili Wili
Bupati PPU Terjaring OTT KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud - Akurasi.id
HeadlineNews

Bupati PPU Terjaring OTT KPK Bersama 10 Orang Lainnya

By
Devi Nila Sari
Kronologi Kecelakaan Maut Salebba, Bukannya Injak Rem Malah Kena Pedal Gas
Trending

Kronologi Kecelakaan Maut Salebba, Bukannya Injak Rem Malah Kena Pedal Gas

By
Devi Nila Sari
Prediksi Cuaca Sejumlah Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sabtu, 1 November 2025
PeristiwaTrending

Prediksi Cuaca Sejumlah Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Sabtu, 1 November 2025

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?