By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > Waduh! Selain Sembako dan Pendidikan, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai
Trending

Waduh! Selain Sembako dan Pendidikan, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai

akurasi 2019
Last updated: Juli 30, 2021 4:09 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Waduh! Selain Sembako dan Pendidikan, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai
Melahirkan juga bakal kena Pajak Pertambahan Nilai. (ilustrasi)
SHARE
Waduh! Selain Sembako dan Pendidikan, Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai
Melahirkan juga bakal kena Pajak Pertambahan Nilai. (ilustrasi)

Melahirkan Juga Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai. Dalam draf perubahan UU KUP tersebut pemerintah menghapus butir yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Akurasi.id, Bontang – Demi mengejar pundi-pundi penerimaan negara, pemerintah berencana akan menambah objek kena pajak. Salah satunya dengan membanderol pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan seperti termasuk jasa rumah bersalin.

PPN yang merupakan pajak atas konsumen ini tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan.

Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini. Sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Dilansir Kontan.co.id, dalam draf perubahan UU KUP tersebut pemerintah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Merujuk UU 49/2009 delapan poin yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis. Pertama, jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kedua, jasa dokter hewan. Ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

[irp]

Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi. Kelima, jasa paramedis dan perawat; Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater. Kedelapan, jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Sejalan dengan itu pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen dari yang saat ini berlaku sebesar 10 persen. Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yakni tarif rendah 5 persen dan tarif tinggi 25 persen untuk barang/jasa tertentu.

[irp]

Kendati demikian, beleid tersebut belum menegaskan berapa PPN yang akan dibanderol untuk biaya melahirkan. Bila perubahan UU KUP tersebut ditetapkan, pemerintah akan mengatur besaran tarif dalam peraturan pemerintah (PP) terkait. (*)

Penulis/editor: Redaksi

TAGGED:Melahirkan kena PPNPPN
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Batu Bara
Trending

China Batasi Impor, Harga Jual Batu Bara Diprediksi Turun Pada 2020

By
akurasi 2019
Pasien Sembuh Covid-19 Kaltim
Trending

Pasien Sembuh Covid-19 Kaltim Bertambah, Terbaru 4 Lagi Sembuh

By
akurasi 2019
Selama Setahun Terakhir, Ada 629 Calon Janda dan Duda Baru di Kota Bontang
Trending

Selama Setahun Terakhir, Ada 629 Calon Janda dan Duda Baru di Kota Bontang

By
Redaksi Akurasi.id
Maruarar Sirait Mundur dari PDIP untuk Mengikuti Jokowi, Bekas Partai Merespon
HeadlineTrending

Maruarar Sirait Mundur dari PDIP untuk Mengikuti Jokowi, Bekas Partai Merespon

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?