By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Mahfud MD Pakai Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Sebut Tidak Sesuai Hukum
HeadlineKabar Politik

Mahfud MD Pakai Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Sebut Tidak Sesuai Hukum

Wili Wili
Last updated: September 14, 2024 11:44 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Mahfud MD Pakai Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Sebut Tidak Sesuai Hukum
Mahfud MD Pakai Jet Pribadi Saat Jadi Ketua MK, Pengamat Sebut Tidak Sesuai Hukum. Foto: Jpnn.
SHARE

JAKARTA, Akurasi.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pernah menggunakan fasilitas jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan langsung oleh Mahfud melalui akun media sosial pribadinya, yang kemudian menuai perhatian publik.

Contents
  • Gratifikasi dan Jabatan Negara
  • Kritik Atas Sikap Mahfud

Menanggapi hal ini, Agus Widjajanto, praktisi hukum sekaligus pemerhati politik sosial budaya, menyatakan bahwa penggunaan fasilitas jet pribadi yang diterima Mahfud MD dari Jusuf Kalla saat menjabat sebagai Ketua MK tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam keterangannya, Jumat (13/9), Agus menyoroti bahwa fasilitas tersebut dapat masuk kategori gratifikasi yang dilarang untuk pejabat negara.

Agus juga mengkritik sikap Mahfud yang dianggap tidak adil dalam merespons kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Menurut Agus, Kaesang yang bukan merupakan pejabat negara tidak bisa dikenakan ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Hal ini berbeda dengan Mahfud, yang saat itu menjabat sebagai penyelenggara negara, sehingga dilarang menerima fasilitas dalam bentuk apa pun.

“Apakah Kaesang Pangarep seorang pegawai negeri atau pejabat negara? Karena Kaesang bukan pejabat negara, maka sesuai undang-undang, gratifikasi tidak bisa diterapkan kepadanya,” ujar Agus.

Gratifikasi dan Jabatan Negara

Agus menjelaskan bahwa Pasal 12B UU Tipikor mendefinisikan gratifikasi secara luas, termasuk penerimaan tiket pesawat dan fasilitas transportasi lainnya. Meskipun Mahfud MD mengklaim bahwa fasilitas jet pribadi tersebut tidak memengaruhi jabatannya, Agus menekankan bahwa identitas pribadi dan jabatan Mahfud tidak dapat dipisahkan saat menjabat sebagai Ketua MK.

“Gratifikasi bisa berupa uang, barang, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan sebagainya. Jadi, sebagai penyelenggara negara, seharusnya Mahfud melaporkan fasilitas tersebut saat menjabat,” jelas Agus.

Kritik Atas Sikap Mahfud

Agus menilai sikap Mahfud yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep sebagai tindakan yang tidak adil dan kurang etis. Menurutnya, Mahfud sendiri pernah menerima fasilitas jet pribadi, yang seharusnya dilaporkan sebagai gratifikasi sesuai aturan yang berlaku bagi pejabat negara.

“Kalau ingin bersikap adil, Mahfud MD seharusnya melaporkan gratifikasi tersebut saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK, karena sesuai asas legalitas, seseorang tidak bisa dipidana kecuali atas adanya aturan hukum yang sudah ada terlebih dahulu,” tambahnya.

Agus juga menekankan pentingnya revisi UU Tipikor jika Indonesia ingin memperluas definisi gratifikasi yang mencakup ketua partai politik atau masyarakat sipil yang bukan pejabat negara.

“Jika ingin menambah frasa dan memasukkan ketua partai serta masyarakat non-pejabat negara agar dikenakan aturan gratifikasi, maka harus ada revisi undang-undang terlebih dahulu karena Indonesia menganut sistem hukum positivisme,” tutup Agus.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Agus WidjajantoGratifikasijet pribadiJusuf KallaKaesang PangarepKetua MKKPKMahfud MDpejabat negaraUU Tipikor
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Timnas Indonesia naik peringkat dalam daftar ranking FIFA.
HeadlineOlahragaRagam

Ranking FIFA Indonesia Melonjak, Vietnam Terjun Bebas

By
Rachman Wahid
Prediksi Lonjakan Lalu Lintas Libur Panjang di Bali, PT JBT Terapkan Strategi Cerdas
BirokrasiHeadline

Prediksi Lonjakan Lalu Lintas Libur Panjang di Bali, PT JBT Terapkan Strategi Cerdas

By
akurasi 2019
39 Lembaga Riset di Pemerintahan Akan Dilebur ke BRIN
Headline

39 Lembaga Riset di Pemerintahan Akan Dilebur ke BRIN

By
akurasi 2019
Pertamina Tegaskan Pertalite Aman, Tak Mengandung Etanol dan Air: Sudah 300 Laporan Ditangani
HeadlinePeristiwa

Pertamina Tegaskan Pertalite Aman, Tak Mengandung Etanol dan Air: Sudah 300 Laporan Ditangani

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?