
Lagi ramai kata madrasah tak tercantum dalam RUU Sisdiknas. Kata madrasah tak tercantum di RUU Sisdiknas menuai protes dari berbagai pihak.
Akurasi.id, Jakarta – Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi mengkritik keras draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena telah menghapus penyebutan jenjang madrasah dalam sistem pendidikan di Indonesia.
“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” kata Arifin dalam keterangannya dan anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema sudah membenarkannya, Senin (28/3).
Arifin menegaskan, bahwa madrasah merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Namun, peranan madrasah di tengah masyarakat selama ini terabaikan.
Ia menilai UU Sisdiknas pada 2003 yang berlaku saat ini sudah memperkuat peranan madrasah dalam satu tarikan nafas dengan sekolah.
“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada praktiknya kurang bermakna karena terpasung oleh UU Pemda,” ujarnya.
Madrasah sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2).
Pasal itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
APPI Minta DPR Tak Masukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas
Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan diksi madrasah. Draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.
Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi, “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan, untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.
Di sisi lain, Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Mereka juga merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik dan draf RUU Sisdiknas.
“Uji Publik Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional oleh Kemendikbudristek mengejutkan publik, karena melakukan dengan tergesa dan pelibatan publik yang minim,” kata anggota Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) Doni Koesoema.
Klarifikasi Kemdikbudristek
Secara terpisah, Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan, bahwa kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya tercantum di bagian bawah atau bagian penjelasan.
Menurutnya, tak hanya madrasah seperti MI dan MTS yang tidak tercantum dalam pasal, tetapi juga bentuk satuan pendidikan lain seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) juga tidak tercantum di dalam RUU Sisdiknas.
“Hal ini kami lakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak terikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” ujar Anindito, Senin (28/3). (*)
Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Redaksi Akurasi.id