MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kini Minimal 30 Tahun Saat Pelantikan

Jakarta, Akurasi.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, yang menantang ketentuan usia calon kepala daerah. Perubahan ini mengatur bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur kini dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.
Perubahan Ketentuan oleh MA
MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 telah memutuskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan. Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, usia minimal adalah 25 tahun saat pelantikan. Sebelumnya, ketentuan ini dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Perubahan ini muncul setelah gugatan yang diajukan pada 23 April 2024. Gugatan ini diterima dan didistribusikan oleh MA pada 27 Mei 2024, dan putusan dikeluarkan hanya dalam waktu tiga hari, yaitu pada 29 Mei 2024. Proses yang sangat cepat ini menimbulkan berbagai reaksi dan kritik dari pakar hukum.
Reaksi dan Kritik Pakar
Titi Anggraini, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, mempertanyakan kecepatan putusan MA dan menyoroti kurangnya transparansi dalam proses tersebut. “Sangat mendesak agar judicial review di Mahkamah Agung dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel, seperti pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Menurut Titi, judicial review yang transparan dan akuntabel penting untuk mengurangi kecurigaan dan spekulasi. “Semua pihak harus diperlakukan berdasarkan prosedur yang terukur dan berbasis tata kelola peradilan yang baik, modern, dan antikorupsi,” tambahnya.
Pernyataan Resmi MA
Juru bicara MA, Suharto, menanggapi kritik tersebut dengan menjelaskan bahwa cepatnya proses putusan adalah sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. “Sesuai asas yang ideal, proses pengadilan harus dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” kata Suharto.
Alasan dan Dasar Hukum Gugatan
Waketum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena syarat usia dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dianggap bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, tambahan syarat ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ tidak ada dalam UU Pilkada dan hanya ditambahkan dalam PKPU.
Dengan putusan MA ini, KPU diharuskan mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan menyesuaikan dengan ketentuan baru yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dampak Putusan
Putusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi calon kepala daerah muda untuk berpartisipasi dalam pemilihan, selama mereka memenuhi syarat usia minimal saat pelantikan. Keputusan ini juga mendorong perbaikan dalam proses penyusunan regulasi pemilu yang lebih sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Perubahan syarat usia calon kepala daerah oleh MA ini menandai langkah penting dalam penyesuaian regulasi pemilihan kepala daerah di Indonesia. Namun, kritik terkait transparansi dan kecepatan proses putusan mengingatkan akan pentingnya tata kelola peradilan yang lebih baik. KPU kini harus menyesuaikan peraturan mereka sesuai dengan putusan MA untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan sesuai dengan hukum.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani