Hukum & Kriminal

Tuntut Edy Mulyadi Dihukum, LPADKT-KU Ancam Akan Tutup Akses Perlintasan Sungai Mahakam

Loading

Tuntut Edy Mulyadi dihukum, LPADKT-KU ancam akan tutup akses perlintasan Sungai Mahakam. Sehingga jalur akses kapal muat batu bara, kayu, bahkan minyak tak dapat lewat.

Akurasi.id, Samarinda – Kemarahan masyarakat adat di Kaltim semakin memuncak. Sebab, hingga kini Edy Mulyadi yang menghina Kalimantan sebagai tempat “jin buang anak” belum menjalani proses hukum. Bahkan mangkir dari panggilan Bareskrim Mabes Polri.

Untuk itu, Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (LPADKT-KU) kembali melakukan protes dan aksi damai, Senin (31/1/2022) siang. Aksi tersebut dilakukan di atas jembatan mahakam, dengan membentangkan spanduk putih berisi tuntutan. Sekaligus menerjunkan beberapa kapal klotok atau kapal kayu ke Sungai Mahakam.

Dengan niatan menutup akses Sungai Mahakam yang notabene jalur akses kapal muat batu bara, kayu, bahkan minyak. Agar hasil bumi Kalimantan, khususnya Kaltim, tidak turut dinikmati Edy Mulyadi dan kawan-kawannya.

Jasa SMK3 dan ISO

Bersamaan dengan aksi itu, Ketua LPADKT-KU Vendy Meru menegaskan, agar Edy Mulyadi segera datang ke Kalimantan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Oleh sebab itu kami ingin membuktikan, kalau mengikuti perasaan marah kami, ini Sungai Mahakam kami tutup aksesnya. Tidak ada batu bara yang lewat dan keluar pulau Kalimantan (pusat),” jelasnya, Senin (31/1/2022).

Pihaknya ingin membuktikan, bahwa Kaltim dengan hasil buminya memiliki nilai bargaining atau daya tawar. Hal tersebut terbukti, ungkapnya, dengan adanya aksi tersebut banyak pihak yang di antaranya merupakan pejabat, menyampaikan pesan agar jangan menutup Sungai Mahakam.

“Itu artinya bahwa pengaruh Kaltim kepada republik ini tidak main-main,” imbuhnya.

Aksi Protes Akan Terus Dilakukan Apabila Edy Mulyadi CS Tidak Dihukum

Ia menegaskan, aksi tersebut akan terus berlanjut apabila Edy Mulyadi dan kawan-kawannya tidak menjalani proses hukum, baik hukum positif maupun hukum adat. Hukum adat tersebut akan diputuskan oleh para orangtua. Pihaknya hanya pengawal hukum adat yang akan dijatuhkan kepada Edy Mulyadi dan kawan-kawannya.

Mengingat, Kaltimantan sendiri terdiri dari suku bangsa dan banyak adat, seperti Dayak, Kutai Banjar, Tidung, Paser, Bulungan dan banyak sekali, masing-masing memiliki adat istiadat budaya.

“Kegiatan aksi protes (demo) yang kami lakukan akan berlanjut terus kalau Edy Mulyadi tidak diproses baik secara hukum adat dan hukum positif,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button