By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Lebih Ringan dari Tuntutan, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNewsTrending

Lebih Ringan dari Tuntutan, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara

Devi Nila Sari
Last updated: Februari 15, 2023 2:24 pm
By
Devi Nila Sari
Share
2 Min Read
Lebih Ringan dari Tuntutan, Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun Penjara
Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani sidang putusan di PN. (Dok Antara)
SHARE

Richard Eliezer atau Bharada E mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sebelumnya jaksa menuntut Bharada E dengan 12 tahun penjara.

Akurasi.id, Jakarta – Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagaimana melansir Kompas, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut. Sebab, sebelumnya jaksa telah menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Namun, vonis yang hakim berikan ternyata ebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sebelum Eliezer, empat terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah lebih dulu mendapatkan vonis. Adapun Ferdy Sambo mendapat vonis hukum mati.

Kemudian, Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara. Sementara, Kuat Ma’rud mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. (*)

Editor: Devi Nila Sari

TAGGED:Bharada EFerdy SamboKasus Pembunuhan Brigadir JVonis Richard Eliezer
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mpok Alpa Melahirkan Bayi Kembar Laki-laki, Biaya Persalinan Ditanggung Raffi Ahmad
SelebritisTrending

Mpok Alpa Melahirkan Bayi Kembar Laki-laki, Biaya Persalinan Ditanggung Raffi Ahmad

By
Wili Wili
Kaltim Setorkan PAD Rp500 Triliun ke Pusat, Namun Urus Setrum Listrik Saja Tidak Beres?
HeadlineTrending

Kaltim Setorkan PAD Rp500 Triliun ke Pusat, Namun Urus Setrum Listrik Saja Tidak Beres?

By
Redaksi Akurasi.id
Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Kertanegara Sore Ini
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Kertanegara Sore Ini

By
Wili Wili
Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Hari Ini
PeristiwaTrending

Polda Metro Jaya Periksa Richard Lee sebagai Tersangka Hari Ini

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?