Kabar Politik

Membedah Untung Rugi Najirah Jika Menanggalkan Kursi Wawali Bontang Ketimbang DPD RI

Loading

Membedah Untung Rugi Najirah Jika Menanggalkan Kursi Wawali Bontang Ketimbang DPD RI
Wakil Wali Kota Bontang Najirah saat berjiarah ke makan mendiang suaminya Adi Darma usai dilantik sebagai wakil kepala daerah. (Dok Pribadi Najirah)

Membedah Untung Rugi Najirah Jika Menanggalkan Kursi Wawali Bontang Ketimbang DPD RI. Dari aspek politik, jabatan wawali dianggap lebih prestise dari menjadi anggota senator. Sedangkan dari sisi hukum, Najirah kini sudah sah menjadi wawali.

Akurasi.id, Bontang – Dinamika politik seolah sedang menghangat di Kota Taman dalam sepekan belakangan. Hal itu seiring isu Najirah menanggalkan jabatan wakil wali kota (wawali) Bontang. Meski masih sebatas desas-desus, namun gejolaknya di meja politik begitu menyeruak. Aromanya begitu semerbak.

Wakil Wali Kota Bontang Najirah dihadapkan dua pilihan. Tetap menjabat sebagai wakil wali kota atau mengisi slot satu kursi DPD RI yang kosong. Setelah anggota DPD RI asal Kaltim Muhammad Idris meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Apabila skenario PAW ditempuh oleh Najirah. Posisi wakil wali kota Bontang bakal diisi kader partai pengusung. Dalam hal ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan. Kedua partai itu yang jadi pengusung Basri Rase-Najirah di Pilkada Bontang 2020. Mereka harus berembuk mengusulkan 2 nama kandidat. Hasil musyawarah itu lalu diserahkan ke wali kota. Kemudian diteruskan ke DPRD untuk pemilihan kandidat.

Jasa SMK3 dan ISO

Terkait hal itu, dua kandidat mencuat untuk menjadi wakil wali kota Bontang. Pertama datang dari anak Najirah yakni Ferza Agustia. Nama selanjutnya yakni Ketua DPC PDI Perjuangan Bontang Maming.

Menanggapi hal tersebut, Bendahara DPW PDIP Kaltim, Muhammad Samsun menyebutkan, apabila Najirah menanggalkan statusnya sebagai wakil wali kota, siapapun dapat berpeluang menggantikan posisinya. Artinya, semua kebijakan berada di tangan partai pengusung.

“Siapapun memiliki peluang untuk mengganti posisi beliau (Najirah). Semua itu kembali ke keputusan partai pengusung. Tidak menutup kemungkinan, ada nama lain,” jelasnya, saat dihubungi Akurasi.id melalui sambungan telepon, Selasa (3/8/2021).

Kendati demikian, pihak PDIP Kaltim juga belum ambil sikap terkait hal tersebut. Kata Samsun, sampai saat ini belum ada kepastian apakah Najirah memilih DPD RI atau tetap menjabat sebagai wakil wali kota.

“Kami belum ada komunikasi langsung dengan Najirah. Jadi kami belum bisa ambil sikap. Masih menunggu keputusan,” tegasnya.

Untung Rugi Jika Najirah Tanggalkan Kursi Wawali Bontang

Sementara, Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul), Budiman Chosiah mengatakan, akan lebih menarik apabila Najirah tetap duduk sebagai wakil wali kota ketimbang memilih DPD RI. Pasalnya, peran sebagai wakil wali kota kerap bersinggungan langsung dengan masyarakat. Artinya, secara prestise itu lebih menguntungkan.

“DPD itu kan substansinya bukan lembaga eksekutor, hanya memberikan rekomendasi. Selain itu, skalanya juga se-Kaltim,” ujarnya saat dihubungi.

Pun jika menimbang dari sisi kebermanfaatan. Ia menilai, menjadi wakil wali kota akan lebih banyak memberikan manfaat ke masyarakat. Pada saat Najirah memutuskan untuk menjadi pengganti (alm) Adi Darma, sudah pasti dia memiliki kesiapan untuk membangun Kota Bontang. Artinya, dia (Najirah) masih memiliki pekerjaan atau janji yang harus ditunaikan kepada masyarakat Bontang.

“Pada saat kampanye, Najirah pasti memiliki visi dan misi atau janji untuk masyarakat Bontang. Semestinya itu haruslah ditunaikan. Masyarakat yang memilih juga sudah pasti berharap akan janji kampanye tersebut. Tapi semua itu kembali ke keputusan Najirah. Dia memilih yang mana,” tukasnya.

Ketentuan Hukum Bila Najirah Lepas Kursi Wawali Bontang

Di sisi lain, Pengamat Hukum dari Unmul Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengemukakan, sesuai regulasi, Najirah tidak lagi memiliki peluang untuk menduduki kursi kosong di DPR RI. Pasalnya, mengacu pada PKPU 6/2017 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) disebutkan, calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat untuk PAW jika diterapkan sebagai peserta pilkada.

“Sesuai regulasi sudah jelas, calon anggota DPD RI tidak memungkinkan diajukan untuk PAW apabila sudah pernah ditetapkan sebagai peserta pilkada. Jangankan sebagai peserta, Najirah sendiri saat ini menjabat sebagai wakil wali kota. Jadi, tidak ada lagi peluang,” ucap Herdiansyah Hamzah.

Dia menjelaskan, jika seandainya Najirah belum dilantik menjadi wakil wali kota, dia masih memiliki peluang. Kendati demikian, posisinya saat ini sudah dilantik. Artinya, tidak ada lagi kesempatan.

“Itu sesuai aturan PKPU 6/2017, Pasal 19, ada tiga kriteria yang menyebutkan calon anggota DPD RI tidak memenuhi syarat. Salah satunya yakni sudah pernah ditetapkan sebagai peserta pilkada,” tegasnya.

PAW anggota DPD RI (alm) Muhammad Idris sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI. PAW senator asal Kaltim yang meninggal pada Minggu, 18 Juli 2021 itu, dilakukan setelah pimpinan DPD RI menyampaikan surat usulan PAW kepada KPU RI. Pasalnya, anggota DPD RI merupakan calon perseorangan bukan perwakilan partai politik.

Ketentuan mengenai PAW tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Diketahui, sesuai urutan, calon anggota DPD RI dari Kaltim yang akan menggantikan semestinya adalah Najirah.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPD dari setiap kabupaten/kota di Kaltim pada Pemilu 2019, (alm) Muhammad Idris menduduki peringkat kelima setelah Awang Ferdian Hidayat. Almarhum Muhammad Idris mengumpulkan suara sebanyak 73.252 ribu suara.

Dia menjadi anggota DPD RI menggantikan Awang Ferdian Hidayat yang mengundurkan diri karena menjadi calon bupati Kutim pada Pilkada 2020. Selanjutnya, diurutan keenam, ada Najirah. Dengan jumlah suara sebanyak 69.248 suara.

Namun pada Pilkada Bontang 2020, Najirah terpaksa maju dan mengikuti eskalasi politik di Kota Taman. Najirah harus menggantikan suaminya, Adi Darma yang meninggal dunia karena Covid-19 ketika akan maju sebagai calon wali kota Bontang bersama Basri Rase. Kini, Najirah sudah menjadi wakil wali kota Bontang. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button