Kabar PolitikTrending

KPU Samarinda Mulai Verifikasi Data, Firman: Paslon Independen Wajib Kumpulkan 43.977 Data KTP

Loading

VERIFIKASI KPU SAMARINDA
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat diwawancari awak media di ruang kerjanya. (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Akurasi.id, Samarinda – KPU Kota Samarinda saat ini tengah melakukan verifikasi faktual pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk jalur perseorangan atau independen. Terhitung Senin (29/6/20) sampai tanggal 12 Juli mendatang, KPU bersama PPK dan PPS akan melakukan pengecekan langsung ke warga yang telah mengumpulkan KTP dukungan kepada paslon independen.

baca juga: Pemukiman SKM Perniagaan Disulap Jadi Taman Ruang Hijau, Warga Malah Sibuk Urus Ganti Rugi

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, akan menilai apakah dukungan tersebut memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Jika KTP warga yang dikumpulkan diverifikasi TMS maka hal tersebut dipastikan akan mempengaruhi jumlah dukungan calon perseorangan.

“Jika jumlah dukungan di bawah 43.977 orang, maka calon melakukan revisi,” ucapnya Firman saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (2/7/20).

Jasa SMK3 dan ISO

Verifikasi faktual bisa dilakukan, lanjut Firmam, melalui tiga cara. Pertama ialah petugas KPU mendatangi langsung warga yang terdaftar sebagai pendukung Independen.

“Kedua melalui bakal calon yang mengumpulkan sekitar belasan orang untuk melakukan verifikasi tersebut, dan terhakir warga pendukung datang ke PPS untuk melakukan verifikasi faktual secara langsung,” jelasnya.

Firman menuturkan, jika ada pemilih yang memberikan dukungan terhadap dua calon yang bersamaan, atau memiliki pekerjaan sebagai ASN, kepolisian, tentara atau instansi terkait saat melalui pengumpulan data (verifikasi administrasi), verifikasi faktual, KPU Samarinda akan mengkoreksi kembali data tersebut secara langsung.

Jadi, ketika saat diverifikasi warga bersangkutan tidak merasa mendukung maka jumlah dukungan yang disetor dianggap TMS. Untuk itu ia mengingatkan kepada paslon segera melakukan revisi dengan mengumpulkan lagi dukungan baru jika terjadi kekurangan suara. “Semua direkap lalu kami plenokan, dengan waktu perbaikan tanggal 24 sampai 27 Juli,” sebutnya.

Firman menambahkan, ketika melakukan perbaikan jumlah dukungan pasangan perseorangan, akan ada tambahan dukungan dua kali lipat dari total jumlah dukungan yang tidak sah. “Jadi jika sampai tanggal 27 Juli pasangan calon tidak menyanggupi jumlah suara yang ditetapkan KPU, paslon perseorangan akan dianggap gugur,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button