HeadlinePeristiwa

KPK Usut Perintah Penghapusan Chat dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi

KPK Telusuri Perintah Penghapusan Percakapan di Barang Bukti Elektronik

Loading

Akurasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pihak yang diduga memberi perintah penghapusan riwayat percakapan pada telepon genggam yang disita saat penggeledahan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin (22/12/2025). Langkah ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara dan sejumlah pihak lainnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari barang bukti elektronik (BBE) yang diamankan penyidik, ditemukan sejumlah percakapan yang telah dihapus. KPK kini menelusuri siapa pihak yang memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut.

“Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus. KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Selain telepon genggam, penyidik KPK juga menyita 49 dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Dokumen tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap ijon proyek yang sedang ditangani.

Jasa SMK3 dan ISO

Budi menambahkan, rangkaian penggeledahan belum selesai dan akan terus berlanjut ke sejumlah lokasi lainnya. “Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan memproses hukum sejumlah pihak, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Berdasarkan hasil penyidikan, dalam rentang waktu satu tahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta uang ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Total uang ijon yang diduga diterima Ade Kuswara bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama, terhitung hingga 8 Januari 2026. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button