By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Pengawalan Pejabat
HeadlinePeristiwa

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Pengawalan Pejabat

Wili Wili
Last updated: September 20, 2025 4:25 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Pengawalan Pejabat
Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo Saat Pengawalan Pejabat. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan kendaraan pejabat negara. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kritik masyarakat yang menilai penggunaan sirene sering mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Contents
  • Respons Atas Aspirasi Masyarakat
  • Aturan Resmi Penggunaan Sirene
  • Humanisme Jadi Prioritas

Irjen Agus menegaskan, sirene tidak boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu, seperti saat azan berkumandang, sore, maupun malam hari. “Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” kata Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (19/9/2025).

Respons Atas Aspirasi Masyarakat

Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi internal Polri setelah banyak keluhan publik terkait penggunaan sirene yang berlebihan. Irjen Agus meminta seluruh jajarannya mengedepankan sikap humanis sesuai program Polantas Menyapa.

“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Selain itu, setiap pengawalan kendaraan pejabat diminta untuk dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri. Pengawalan hanya diprioritaskan untuk pejabat pada level tertentu, seperti gubernur dan kepala pemerintahan daerah, sedangkan tokoh agama maupun tokoh masyarakat harus dilaporkan lebih dahulu ke Kapolda sebagai bentuk monitoring.

Aturan Resmi Penggunaan Sirene

Penggunaan sirene dan strobo sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 59 mengatur warna lampu isyarat serta fungsi sirene, di antaranya:

  • Biru untuk kendaraan petugas Polri.

  • Merah untuk kendaraan tahanan, TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.

  • Kuning untuk kendaraan patroli jalan tol, perawatan fasilitas umum, penderekan, serta angkutan barang khusus.

Sementara itu, Pasal 134 menetapkan urutan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan, termasuk pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, hingga iring-iringan jenazah. Pasal 135 menegaskan bahwa kendaraan prioritas wajib dikawal petugas Polri dan/atau menggunakan lampu merah atau biru dengan sirene.

Humanisme Jadi Prioritas

Irjen Agus mengingatkan agar personel tidak melakukan manuver berlebihan seperti zig-zag saat pengawalan. Ia juga menekankan pentingnya etika berterima kasih kepada masyarakat di jalan.

“Berikan ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan, atau lainnya. Jangan berlebihan dengan penggunaan sirene kendaraan dinas,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap tercipta pengawalan lalu lintas yang lebih tertib, humanis, dan sesuai kebutuhan tanpa mengganggu kenyamanan publik.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:aturan lalu lintasIrjen Agus SuryonugrohoKorlantas Polripengawalan lalu lintaspenggunaan sirenePolantas Menyapastrobo pejabatUU Nomor 22 Tahun 2009
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • 免費創建帳戶 berkata:
    Juni 14, 2026 pukul 7:46 pm

    I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://accounts.binance.bh/register/person?ref=MBLCVVZG

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Lawan Kotak Kosong di Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani Resmi Dapat Nomor Urut 1
HeadlineKabar Politik

Lawan Kotak Kosong di Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani Resmi Dapat Nomor Urut 1

By
Wili Wili
Lowongan Kerja CPNS Segera Dibuka: Pemerintah Siapkan Rekrutmen Aparatur Sipil Negara untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Headline

Lowongan Kerja CPNS Segera Dibuka: Pemerintah Siapkan Rekrutmen Aparatur Sipil Negara untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

By
akurasi 2019
Kaesang Pangarep Ucapkan Selamat untuk Puan Maharani dan Anggota DPR RI 2024-2029, Harapkan RUU Perampasan Aset Disahkan
HeadlinePeristiwa

Kaesang Pangarep Ucapkan Selamat untuk Puan Maharani dan Anggota DPR RI 2024-2029, Harapkan RUU Perampasan Aset Disahkan

By
Wili Wili
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hormati Proses Hukum
HeadlinePeristiwa

Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Hormati Proses Hukum

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?