Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi Bumi Subur Melan, Dewan Libatkan Kepolisian


Telusuri Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi Bumi Subur Melan, Dewan Libatkan Kepolisian. Karena hingga dengan saat ini, dari dana Rp7 miliar dimiliki koperasi, belum dilaporkan oleh pengurus koperasi yang lama.
Akurasi.id, Samarinda – Kisruh mengenai dugaan penyelewengan uang pinjaman Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur di Kabupaten Kutai Timut (Kutim) masih terus bergulir. Kali ini Komisi I DPRD Kaltim melaksanakan RDP dengan pengurus baru KUD Bumi Melan Subur bersama Disperindagkop Kutim, Selasa (29/6/2021).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin menyampaikan, pihaknya akan melibatkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahan penyelewengan uang pinjaman KUD Bumi Melan Subur.
“Nanti kami undang penyidik Direktorat Polda Kaltim. Namun sebelum Polda kami undang, saya selaku ketua Komisi I DPRD Kaltim dan kawan-kawan akan membuat legal opinion sebagai gambaran permasalahan dan posisi kasus ini,” terangnya.
Langkah ini diambil setelah pihaknya beberapa kali melaksanakan rapat terkait itu, namun pengurus lama KUD Bumi Melan tidak pernah hadir. Padahal peminjaman uang itu terjadi pada saat pengurus lama koperasi menjadi pengurus.
“Ini kan nyata terjadi penyelewengan. Karena pengurus lama tidak pernah hadir untuk memberikan penjelasan. Makanya akan kami libatkan penyidik untuk meminta pertanggungjawaban pengurus lama koperasi,” ujarnya.
Jahidin menerangkan, permasalahan ini pada awalnya muncul disebabkan karena adanya pinjaman dari ketua KUD Bumi Melan Subur pada 2019 lalu, dengan menggadaikan sertifikat tanah 103 anggotanya. Namun, setelah dana dicairkan sebanyak Rp7 miliar, penyampaian laporan atas dana itu tidak pernah disampaikan ke anggota koperasi.
Kemudian, ada permasalahan baru muncul. Yang mana setelah dibentuk kepengurusan koperasi baru, ternyata ketua koperasi yang terpilih bukan merupakan warga asli Kutim. Sehingga yang bersangkutan tidak dapat menjadi pimpinan karena tidak sesuai dengan AD/ART koperasi.
“Ketua koperasi yang terpilih ternyata domisilinya di luar daerah. Kan tidak bisa jika menurut AD/ART koperasi. Makanya, tadi disarankan agar dimusyawarahkan lagi supaya dibentuk kepengurusan yang baru,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Dirhanuddin