Hukum & KriminalTrending

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI Usai Tembak Tiga Polisi di Lampung

Kronologi Penembakan Tiga Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam

Loading

Akurasi.id – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Selain hukuman mati, terdakwa juga diberhentikan tidak hormat dari dinas militer.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, serta mengadakan perjudian.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegas Fredy dalam sidang, Senin (11/8/2025).

Majelis hakim mengungkapkan, Bazarsah mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, sekaligus mengelola bisnis perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Perbuatannya dinilai mengkhianati tugas prajurit TNI, merusak sinergi TNI–Polri, serta mencoreng citra institusi.

Jasa SMK3 dan ISO

Pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya, Prof Febrian, menilai putusan tersebut sudah tepat. “Hukuman mati yang dikeluarkan Majelis Hakim sangat pas, karena terdakwa telah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang bertugas,” ujarnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman kepada Peltu Yun Hery Lubis berupa penjara 3 tahun 6 bulan serta pemecatan dari TNI dalam kasus perjudian sabung ayam. Menurut Febrian, putusan ini tepat karena Yun Hery tidak terlibat langsung dalam pembunuhan.

Kasus ini berawal pada 17 Maret 2025, saat tim gabungan Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan menggerebek lokasi perjudian yang dikelola Bazarsah di Umbul Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan. Bazarsah menembak mati tiga polisi, yakni Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Brigadir Satu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta.

Putri mendiang AKP Lusiyanto, Salsabillah (23), mengaku lega atas putusan majelis hakim. “Abis ini kita buka lembaran hidup baru yah,” ujarnya penuh haru seusai sidang putusan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button