Birokrasi

Komisi III Rampungkan Raperda Retribusi Jasa Umum

Loading

Komisi III Rampungkan Raperda Retribusi Jasa Umum
Suasana rapat kerja antara Komisi III dengan Tim Asistensi Raperda saat merampungkan Raperda Retribusi Jasa Umum, Rabu (22/5). (Bambang Al Fatih/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Usai melakukan beberapa kali pembahasan dan studi banding ke beberapa daerah, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum akhirnya dirampungkan Komisi III DPRD Bontang bersama dengan tim asistensi Raperda Pemkot Bontang, Rabu (22/5).

Bertempat di Ruang Rapat Kantor DPRD Bontang, rapat kerja yang dihadiri oleh beberapa Organisasi Perangkat Terkait (OPD) dan Bagian Hukum Pemkot Bontang tersebut, telah resmi menetapkan besaran perubahan tarif retribusi pada 3 bidang yang berbeda, yaitu pelayanan kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan hewan, dan pelayanan tera/tera ulang.

“Setelah kami melakukan perbandingan dengan Samarinda, Solo, dan kami juga mencari referensi perbandingan dari beberapa daerah, sekarang besaran retribusinya sudah ditetapkan semua,” ujar Ketua Komisi III, Rustam yang juga menjadi pemimpin rapat dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut Rustam menjelaskan, meski secara umum semua tarif retribusi rata-rata mengalami kenaikan dari tarif di perda sebelumnya, namun ada juga yang mengalami penurunan. Komisi III pun meminta masing-masing OPD terkait, untuk nantinya melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha setelah raperda ini disahkan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Setelah paripurna, baru kemudian ada sosialisasi dari setiap OPD yang membidangi. Sehingga masyarakat khususnya pedagang dan pelaku usaha tidak kaget dengan adanya perubahan tarif retribusi ini,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Bambang Al-Fatih
Editor: Yusva Alam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button