Kabar Politik

Komisi III DPRD Kaltim Pertanyakan Sikap Pemerintah yang Diam Atas Aktivitas Truk Batu Bara di Jalan Umum

Loading

Komisi III DPRD Kaltim Pertanyakan Sikap Pemerintah yang Diam Atas Aktivitas Truk Batu Bara di Jalan Umum
Anggota Komisi III DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mempertanyakan sikap diam pemerintah atas adanya aktivitas truk batu bara di jalan-jalan umum seperti di Jembatan Mahkota II Samarinda. (Istimewa)

Komisi III DPRD Kaltim Pertanyakan Sikap Pemerintah yang Diam Atas Aktivitas Truk Batu Bara di Jalan Umum. Di antara jalan umum yang diduga kerap disalahgunakan truk hauling pengangkut batu bara yakni Jembatan Mahkota II Samarinda.

Akurasi.id, Samarinda – Permasalahan klasik perihal tambang ilegal di Kota Tepian -sebutan Samarinda- terus menimbulkan permasalahan. Selain lubang menganga yang tak direklamasi para penjarah emas hitam, aktivitas lalu lintas truk batu bara pun turut menjadi permasalahan yang tak bisa diabaikan.

Seperti Jembatan Mahkota II yang menjadi jalur hubung Kecamatan Palaran dengan Kecamatan Sambutan. Jembatan dengan konstruksi terpanjang di Samarinda ini diduga kerap dijadikan jalur perlintasan truk-truk hauling berisi muatan batu bara.

Merespons perlintasan yang tidak sesuai peruntukannya ini, anggota Komisi III DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan, kalau perilintasan Jembatan Mahkota II harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat.

Jasa SMK3 dan ISO

“Yang jelas hal itu jangan sampai terjadi. Ayo saling mengawasi. Yang harusnya mengawasi ayo tanggung jawabnya,” ujar perempuan yang karib disapa Nanda ini, Senin (15/3/2021).

Dorongan politikus Fraksi PDI Perjuangan ini tentu bukan tanpa sebab. Lumrahnya, jembatan dibangun untuk kepentingan masyarakat umum, yang mana harusnya juga menjadi perlintasan kendaraan umum. Bukannya justru menjadi jalur lintas kendaraan industrial.

Oleh sebab itu, Nanda pun mendorong agar pemerintah daerah mampu memperketat pengawasan di Jembatan Mahkota II. Bahkan ia menekankan jika ada terdapat pelanggaran, maka jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas. “Harus ditindak tegas jika terdapat pelanggaran,” tekannya.

Selain menyorot fasilitas umum, Nanda pun juga menekankan agar pengawasan aktivitas pertambangan juga diseriusi oleh pemerintah. Merujuk data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim medio 2020, tercatat sedikitnya ada 1.735 lubang tambang di Bumi Etam -sebutan Kaltim.

Dari ribuan lubang pasca tambang ini yang terus mengancam kerusakan lingkungan, pasalnya korban jiwa pun turut berjatuhan. Medio 2014 hingga 2020 lubang pasca tambang telah menelan 39 korban jiwa.

Aktivitas kejahatan lingkungan ini pula pasalnya tak lagi malu-malu. Teranyar, praktik tambang ilegal dilakukan tak jauh dari pemakaman pasien Covid-19. Tepatnya di Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Ancaman banjir pun terus menghantui masyarakat Samarinda. Sebab wilayah utara yang menjadi daerah resapan air terus terkikis oleh penjarah kekayaan perut bumi. “Pastinya ada tanggung jawab. Rusaknya alam kita ya ulah manusia itu sendiri. Nanti kita pastikan lagi,” pungkas Nanda. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button