By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Skandal Asusila Hasyim Asyari di Belanda: Eks Ketua KPU RI Berjanji Nafkahi Rp 30 Juta per Bulan
HeadlineHukum & Kriminal

Skandal Asusila Hasyim Asyari di Belanda: Eks Ketua KPU RI Berjanji Nafkahi Rp 30 Juta per Bulan

akurasi 2019
Last updated: Juli 5, 2024 3:48 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Skandal Asusila Hasyim Asyari di Belanda: Eks Ketua KPU RI Berjanji Nafkahi Rp 30 Juta per Bulan
Skandal Asusila Hasyim Asyari di Belanda: Eks Ketua KPU RI Berjanji Nafkahi Rp 30 Juta per Bulan. Foto: Ist.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – Hasyim Asyari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, tersandung skandal asusila yang mengejutkan publik. Skandal ini terungkap setelah Hasyim diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 3 Juli 2024, terkait dugaan tindakan tidak senonoh terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Cindra, yang kerap dipanggil CAT, adalah sosok perempuan cantik dengan kulit putih mulus dan tubuh proporsional. Cindra menjadi korban rayuan Hasyim Asyari saat bertugas di Den Haag pada Oktober 2023. Cindra mengungkapkan bahwa Hasyim memaksanya untuk berhubungan badan di sebuah hotel di Amsterdam. Setelah insiden tersebut, Hasyim berjanji akan menikahi Cindra, tetapi janji tersebut tidak pernah dipenuhi.

Merasa digantung oleh janji Hasyim, Cindra memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini ke DKPP. Proses ini bukanlah hal mudah bagi Cindra, yang membutuhkan kekuatan hati dan kesabaran untuk mengungkap kejadian yang dialaminya. Pada akhirnya, keberanian Cindra membuahkan hasil. DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Dalam sidang putusan, DKPP mengungkap bahwa Hasyim membuat surat pernyataan berisi lima poin janji kepada Cindra, salah satunya adalah memberikan nafkah sebesar Rp 30 juta per bulan. Hasyim juga berjanji untuk tidak menikah dengan perempuan lain dan berkomunikasi dengan Cindra minimal sekali sehari seumur hidup. Jika janji-janji tersebut tidak dipenuhi, Hasyim diwajibkan membayar denda sebesar Rp 4 miliar.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi langkah DKPP dalam menangani kasus ini dengan adil dan transparan. Sementara itu, Hasyim Asyari menyatakan bahwa dirinya merasa bersyukur atas putusan DKPP, menganggap bahwa keputusan tersebut membebaskannya dari beban berat sebagai anggota KPU.

Publikasi skandal ini berdampak besar pada citra KPU dan Hasyim Asyari. Banyak pihak yang khawatir bahwa kasus ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Namun, langkah tegas DKPP menunjukkan komitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi pemilu di Indonesia.

Kasus Hasyim Asyari ini menjadi peringatan bagi semua pejabat publik untuk selalu menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Terlebih lagi, kasus ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan dan kekerasan seksual, serta keharusan untuk memberikan keadilan kepada mereka yang berani berbicara.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:Berita TerbaruCindra Aditi TejakinkinDen Haag BelandaDkppintegritas pejabatKasus AsusilaKPU RIpelecehan seksualPemilu 2024skandal Hasyim Asyari
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jokowi Akan Resmi Membuka Peparnas XVII 2024 di Stadion Manahan Solo Malam Ini
HeadlinePeristiwa

Jokowi Akan Resmi Membuka Peparnas XVII 2024 di Stadion Manahan Solo Malam Ini

By
Wili Wili
Angkat Suara Soal Tewasnya Brigadir J, Presiden: Usut Tuntas, Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi
HeadlineHukum & Kriminal

Angkat Suara Soal Tewasnya Brigadir J, Presiden: Usut Tuntas, Jangan Ada Yang Ditutup-Tutupi

By
Devi Nila Sari
miras ilegal
Hukum & KriminalNews

Waduh, Banyak Toko Penjual Sembako di Samarinda Diam-Diam Jual Miras Ilegal

By
akurasi 2019
Putusan MK Membuat Gaduh Masyarakat: Dampak dan Kontroversi
Headline

Putusan MK Membuat Gaduh Masyarakat: Dampak dan Kontroversi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?