
Jakarta, Akurasi.id – 2 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527 (Rp 1,3 triliun) dari dua kelompok perusahaan besar, yakni PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Penyitaan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan bentuk penitipan uang pengganti kerugian negara oleh enam perusahaan dari dua grup besar tersebut. Uang langsung disita dan dititipkan ke rekening penampungan atas nama Jampidsus.
“Ini adalah bentuk penyetoran uang titipan untuk menggantikan kerugian keuangan negara,” ujar Sutikno.
Dalam rincian yang disampaikan, perusahaan yang tergabung dalam PT Musim Mas Group, yakni PT Musi Mas, telah menitipkan sebesar Rp 1.188.461.774.666. Sementara dari Grup Permata Hijau, lima perusahaan lainnya menyetor total Rp 186.430.960.865.
Menariknya, seluruh uang disita dalam bentuk uang tunai pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dan dipamerkan dalam konferensi pers. Bundelan uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 500 juta ditumpuk hingga 21 bundel dan disusun bak panggung di ruang lantai 11 Gedung Bundar.
Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, tiga korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan terbukti, namun dianggap bukan tindak pidana atau ontslag.
Meski bebas dari tuntutan pidana, para terdakwa korporasi tetap dikenakan denda dan penggantian kerugian negara. PT Wilmar Group, salah satunya, dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 11,8 triliun. Jika tidak dibayar, harta pribadi Direktur Tenang Parulian dapat disita, dan jika tetap tidak mencukupi, ia terancam pidana penjara 19 tahun subsidiair.
Dalam perkembangan lanjutan, Kejagung menyatakan bahwa lima anak perusahaan Wilmar Group telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara tersebut:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multinabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Pengembalian ini menutup nilai kerugian yang dihitung berdasarkan audit BPKP dan ahli dari UGM, yang menilai total kerugian negara mencapai Rp 11.880.351.802.619, terdiri atas kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian terhadap perekonomian nasional.
Langkah penyitaan dan pengembalian dana ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara mega korupsi di sektor ekspor CPO, yang mencuat sejak 2021 hingga 2022.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy