By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Kabar Politik > Vonis Ringan Harvey Moeis: Sorotan terhadap Independensi Hakim dan Integritas Hukum di Indonesia
HeadlineKabar Politik

Vonis Ringan Harvey Moeis: Sorotan terhadap Independensi Hakim dan Integritas Hukum di Indonesia

Wili Wili
Last updated: Januari 7, 2025 10:45 am
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Vonis Ringan Harvey Moeis: Sorotan terhadap Independensi Hakim dan Integritas Hukum di Indonesia
Vonis Ringan Harvey Moeis: Sorotan terhadap Independensi Hakim dan Integritas Hukum di Indonesia. Foto: Antara.
SHARE

Akurasi.id – Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, terus menuai kontroversi. Vonis ini dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara. Dugaan adanya intervensi non-yuridis terhadap majelis hakim pun mengemuka, sebagaimana disampaikan oleh ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Contents
  • Majelis Hakim Berpotensi Diperiksa
  • Kerugian Negara Rp271 Triliun, Vonis Dinilai Tidak Proporsional
  • Komparasi dengan Kasus Lain
  • Dugaan Manipulasi Barang Bukti

“Saya menduga ada intervensi non-yuridis terhadap majelis hakim ini sehingga berani nekat menghukum ringan Harvey hanya 6,5 tahun,” ujar Fickar kepada Tempo, Senin (6/1).

Majelis Hakim Berpotensi Diperiksa

Fickar menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap majelis hakim. Menurutnya, hakim yang memutus perkara ini harus diproses baik secara administratif oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), perilaku oleh Komisi Yudisial (KY), maupun secara pidana jika terbukti menerima suap atau melakukan pemerasan.

“Pertimbangan meringankan yang digunakan hakim, seperti terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki keluarga, sangat mengada-ada dan kasar,” tambah Fickar.

Majelis hakim sebelumnya memutuskan Harvey bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain hukuman penjara, Harvey dijatuhi denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Kerugian Negara Rp271 Triliun, Vonis Dinilai Tidak Proporsional

Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis menimbulkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai tuntutan 12 tahun penjara sudah proporsional sesuai peran Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin.

“Harus dilihat klasternya. Rp210 miliar (uang pengganti Harvey) dibandingkan Rp4 triliun (uang pengganti Suparta, Dirut PT RBT). Proporsional, jadi jangan dibilang 12 tahun ringan,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Komparasi dengan Kasus Lain

Sebagai perbandingan, eks Wasekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh, yang merugikan negara Rp13,354 miliar, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya publik mengenai vonis Harvey yang dinilai terlalu ringan meskipun kerugian negara jauh lebih besar.

Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Kritik lain muncul terkait barang bukti dalam kasus ini. Jaksa menyatakan barang bukti berupa dokumen transaksi bank telah dihadirkan. Harli Siregar menyebutkan hakim berhak melakukan sidang lapangan (descente) jika ada keraguan terhadap barang bukti yang disita.

Putusan ini menimbulkan gelombang ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi peradilan. Banyak pihak menilai hukum menjadi permainan bagi kalangan berkantong tebal, sementara rakyat kecil terus menghadapi ketidakadilan.

Kasus Harvey Moeis menjadi pengingat pahit bahwa hukum di Indonesia masih memiliki banyak celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Ketegasan Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Abdul Fickar Hadjarharvey moeisindependensi hakimintervensi non-yuridisKejaksaan Agungkerugian negaraKomisi Yudisialkorupsi timahperadilan IndonesiaTPPUvonis ringan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbang ke Sumatra Salurkan Bantuan Rp7 Miliar untuk Korban Bencana
HeadlinePeristiwa

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terbang ke Sumatra Salurkan Bantuan Rp7 Miliar untuk Korban Bencana

By
Wili Wili
Kontroversi Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Kenangan Momen Bersama Jokowi Terungkap
HeadlineHukum & Kriminal

Kontroversi Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Kenangan Momen Bersama Jokowi Terungkap

By
Wili Wili
Jelang Idul Fitri 2026, Kemensos Cairkan Bansos Rp17,5 Triliun untuk 18 Juta KPM
HeadlinePeristiwa

Jelang Idul Fitri 2026, Kemensos Cairkan Bansos Rp17,5 Triliun untuk 18 Juta KPM

By
Wili Wili
Ketua DPRD Bontang Soroti Rumah Sakit Tipe D yang Terbengkalai
Kabar Politik

Ketua DPRD Bontang Soroti Rumah Sakit Tipe D yang Terbengkalai

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?