Hukum & KriminalNews

Kedapatan Edarkan Narkoba, Warga Tanjung Laut Bontang Pura-Pura Nongkrong di Dapur Saat Diciduk Polisi

Loading

Kedapatan Edarkan Narkoba, Warga Tanjung Laut Bontang Pura-Pura Nongkrong di Dapur Saat Diciduk Polisi
Seorang pria asal Tanjung Laut Bontang berinisial SU ini diciduk polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. (Dok Polres Bontang)

Kedapatan edarkan narkoba, warga Tanjung Laut Bontang pura-pura nongkrong di dapur saat diciduk polisi. Namun upaya pria berinisial SU (40) itu untuk mengelabui kepolisian telah lebih dahulu, sehingga tersangka tidak mampu menggelak.

Akurasi.id, Bontang Kasus peredaran gelap narkoba di Kota Bontang tampaknya masih menjadi momok bagi masyarakat setempat. Dari waktu ke waktu, jajaran kepolisian meringkus satu persatu para pengedar barang haram tersebut di Kota Taman -sebutan Bontang.

Terbaru, jajaran Satreskoba Polres Bontang kembali mengungkap peredaran gelap narkotika dari seorang pria berinisial SU (40) bertempat di rumah sewanya di Jalan Selat Karimata 1, RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Minggu (24/1/2021).

Terungkapnya kasus ini disebutkan pihak kepolisian berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah tersangka SU kerap terjadi aktivitas yang cukup mencurigakan. Berbekal informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Jasa SMK3 dan ISO

Alhasil, dari hasil penyelidikan dan pengeledahan yang dilakukan pihak berwajib, pihak kepolisian mendapati barang bukti yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Sebelum disita, sabu-sabu tersebut sempat dibuang keluar dari rumahnya oleh tersangka.

Namun upaya SU untuk mengelabui pihak kepolisian gagal dilakukan. Karena pihak kepolisian telah lebih dahulu mengetahui akal bulus tersangka. Barang haram yang disembunyikan dalam kantong kain berwarna hitam itu dibuang tersangka tepat di bawah jendela rumahnya.

Pihak kepolisian yang mendapati barang haram itu, langsung menggelandang tersangka ke Polsek Bontang Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui, kalau barang yang dibuang tersangka sebelumnya benar berisikan butiran krsital yang tak lain adalah narkotika jenis sabu.

Selain mengamankan SU yang diketahui merupakan warga Gang Baronang, RT 13, Kelurahan Tanjung Laut Indah, pihak kepolisian juga turut mengamankan 3 orang teman tersangka yang saat penggerebekan sempat bersembunyi di dapur rumah tersangka.

“Saat ini anggota masih masih melakukan pendalaman dan pengembangan informasi untuk mengetahui dari mana asal barang haram itu, termasuk untuk melacak siapa bandar dan pelanggan tersangka SU,” kata Kapolsek Bontang Selatan IPTU Marthen Lalo.

Lebih lanjut dijelaskan Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, sebelum digelandang ke Polsek Bontang Selatan, baik tersangka SU maupun ketiga rekannya sempat menggelak sedang melakukan trasansaksi narkoba. Untuk mengelabui kepolisian, tersangka SU bersama rekannya bahkan berpura-pura sedang duduk santai di dapur rumahnya.

“Saat digeledah, kami memang tidak ada menemukan narkoba. Begitu juga di dalam rumah tersangka SU juga tidak ada. Namun setelah dilakukan introgasi, tersangka SU akhirnya mengaku kalau sabu yang ditemukan di bawah jendala rumahnya adalah milik dia,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di meja hukum, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. “Untuk 3 orang lainnya berstatus sebagai saksi, mereka hanya wajib lapor ke Polsek Bontang Selatan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button