2 Kecamatan di Kutim Ajukan Pemekaran 4 Desa


Akurasi.id, Sangatta – Pemerintah Desa berencana memekarkan 4 desa di 2 kecamatan yakni Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
baca juga: Pilkada Kutim Bakal Menelan Anggaran Rp75 Miliar, Belum Termasuk Dana Protokol Covid-19
Pengajuan desa baru ini disebabkan meningkatnya jumlah penduduk pada daerah tersebut. Adapun 4 desa yang diajukan ialah Desa Marta Jaya, Teluk Rawa, Singa Karta, dan Sangatta Prima.
Camat Teluk Pandan Amir menyebutkan pihaknya masih dilema lantaran di daerahnya banyak warga Sidrap yang masih berstatus warga Bontang namun tinggal di wilayah Kutim.
“Desa mau kita mekarkan itu masih ada kendala, di wilayah Desa Sidrap kebanyakan warga itu statusnya warga Bontang. Itu yang menjadi kendala kita selama ini untuk memekarkan satu desa tersebut,” ujarnya Kamis (18/6/20) lalu.
Amir menyatakan terlebih pada masa politik saat ini, banyak yang memanfaatkan momen tersebut. Sehingga tak jarang ada yang memiliki identitas ganda; memiliki KTP Bontang dan Kutim. Untuk itu, dia meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tegas dalam mendata setiap warga yang masuk dalam wilayah Kutim.
“Di Desa Sidrap itu kebanyakan mereka ber-KTP Bontang, pada masa politik mereka memanfaatkan itu. Ketika ada bantuan dari Bontang mereka terima, dari Kutim juga dapat, inikan dilema. Disdukcapil harus mendata ulang itu,” tegasnya.
Jika masih ingin tinggal di Kutim, kata Amir, maka mau tidak mau harus menjadi warga Kutim. Jika menolak maka harus pindah dari wilayah Kutim. Hal itu bertujuan agar calon desa pemekaran Marta Jaya segera terwujud.
Sementara Camat Sangatta Utara Basuni yang memiliki 3 calon desa pemekaran mengatakan berdasarkan data yang dihimpun desa pada awal 2019, Desa Sangatta Utara sangat luas dan memiliki penduduk sebanyak 58 ribu jiwa. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemekaran demi memaksimalkan potensi lokal yang belum optimal selama ini.
Sangatta Utara juga memiliki jumlah rukun tetangga lebih dari 60 RT. Dia menyebut dengan dana yang ada tidak cukup untuk mengakomodir itu semua.
“Dengan adanya persiapan desa baru, nantinya diharapkan dapat mandiri dan mencapai sasaran di masyarakat, baik berupa infrastruktur, sosial, dan budaya,” kata dia.
Assisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Suko Buono menyebutkan jika ingin melakukan pemekaran desa maka harus memenuhi syarat dasar dan syarat teknis. Jika tidak maka desa tersebut belum bisa berkembang.
Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pembentukan atau pemekaran desa juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Maka dalam pembentukan desa baru harus memiliki paling sedikit 5 ribu jiwa atau 750 kepala keluarga,” imbuhnya.
Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. (*)
Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi