By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Trending > 2 Kecamatan di Kutim Ajukan Pemekaran 4 Desa 
Trending

2 Kecamatan di Kutim Ajukan Pemekaran 4 Desa 

akurasi 2019
Last updated: Juni 19, 2020 10:51 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
2 kecamatan kutim
Suasana rapat koordinasi usulan pemekaran desa 2 kecamatan di Kabupaten Kutim. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
Kecamatan Kutim Ajukan Pemekaran
Suasana rapat koordinasi usulan pemekaran desa 2 kecamatan di Kabupaten Kutim. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Pemerintah Desa berencana memekarkan 4 desa di 2 kecamatan yakni Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

baca juga: Pilkada Kutim Bakal Menelan Anggaran Rp75 Miliar, Belum Termasuk Dana Protokol Covid-19

Pengajuan desa baru ini disebabkan meningkatnya jumlah penduduk pada daerah tersebut. Adapun 4 desa yang diajukan ialah Desa Marta Jaya, Teluk Rawa, Singa Karta, dan Sangatta Prima.

Camat Teluk Pandan Amir menyebutkan pihaknya masih dilema lantaran di daerahnya banyak warga Sidrap yang masih berstatus warga Bontang namun tinggal di wilayah Kutim.

“Desa mau kita mekarkan itu masih ada kendala, di wilayah Desa Sidrap kebanyakan warga itu statusnya warga Bontang. Itu yang menjadi kendala kita selama ini untuk memekarkan satu desa tersebut,” ujarnya Kamis (18/6/20) lalu.

Amir menyatakan terlebih pada masa politik saat ini, banyak yang memanfaatkan momen tersebut. Sehingga tak jarang ada yang memiliki identitas ganda; memiliki KTP Bontang dan Kutim. Untuk itu, dia meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tegas dalam mendata setiap warga yang masuk dalam wilayah Kutim.

“Di Desa Sidrap itu kebanyakan mereka ber-KTP Bontang, pada masa politik mereka memanfaatkan itu. Ketika ada bantuan dari Bontang mereka terima, dari Kutim juga dapat, inikan dilema. Disdukcapil harus mendata ulang itu,” tegasnya.

Jika masih ingin tinggal di Kutim, kata Amir, maka mau tidak mau harus menjadi warga Kutim. Jika menolak maka harus pindah dari wilayah Kutim. Hal itu bertujuan agar calon desa pemekaran Marta Jaya segera terwujud.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Sementara Camat Sangatta Utara Basuni yang memiliki 3 calon desa pemekaran mengatakan berdasarkan data yang dihimpun desa pada awal 2019, Desa Sangatta Utara sangat luas dan memiliki penduduk sebanyak 58 ribu jiwa. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemekaran demi memaksimalkan potensi lokal yang belum optimal selama ini.

Sangatta Utara juga memiliki jumlah rukun tetangga lebih dari 60 RT. Dia menyebut dengan dana yang ada tidak cukup untuk mengakomodir itu semua.

“Dengan adanya persiapan desa baru, nantinya diharapkan dapat mandiri dan mencapai sasaran di masyarakat, baik berupa infrastruktur, sosial, dan budaya,” kata dia.

Assisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Suko Buono menyebutkan jika ingin melakukan pemekaran desa maka harus memenuhi syarat dasar dan syarat teknis. Jika tidak maka desa tersebut belum bisa berkembang.

Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pembentukan atau pemekaran desa juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Maka dalam pembentukan desa baru harus memiliki paling sedikit 5 ribu jiwa atau 750 kepala keluarga,” imbuhnya.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:4 DesaKecamatan Kutimpemekaran wilayah
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sabtu-Minggu “Dilarang” Keluar Rumah, Warga Samarinda Ramai-Ramai Serbu Pasar Tradisional
Trending

Sabtu-Minggu “Dilarang” Keluar Rumah, Warga Samarinda Ramai-Ramai Serbu Pasar Tradisional

By
Devi Nila Sari
Kaltim Masuk PPKM Darurat, Pemprov Putuskan WFH dan Hanya Ada Pembelajaran Daring
Trending

Kaltim Masuk PPKM Darurat, Pemprov Putuskan WFH dan Hanya Ada Pembelajaran Daring

By
Redaksi Akurasi.id
Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025, Apa Kata Pemerintah dan Masyarakat?
PendidikanTrending

Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan 2025, Apa Kata Pemerintah dan Masyarakat?

By
Wili Wili
Vaksinasi Covid-19 di Bontang Tahap Kedua, Neni: Harus Tepat Sasaran
Trending

Vaksinasi Covid-19 di Bontang Tahap Kedua, Neni: Harus Tepat Sasaran

By
Devi Nila Sari
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?