Kabar Politik

Kasus Pinjaman KUD Bumi Senyiur Rp7 Miliar Dipertanyakan, DPRD Kaltim: Jika Ada Penyimpangan Bisa Diperiksa

Loading

Kasus Pinjaman KUD Bumi Senyiur Rp7 Miliar Dipertanyakan, DPRD Kaltim: Jika Ada Penyimpangan Bisa Diperiksa
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin ikut merespons dugaan penyelewengan pinjaman koperasi di KUD Bumi Melan Subur. (Istimewa)

 

Kasus Pinjaman KUD Bumi Senyiur Rp7 Miliar Dipertanyakan, DPRD Kaltim: Jika Ada Penyimpangan Bisa Diperiksa. Pasalnya, ada banyak yang menjanggal dalam kasus pinjaman koperasi itu dan juga melibatkan beberapa perbankan.

Akurasi.id, Samarinda – Persoalan 2019 silam terkait pinjaman pengurus lama Koperasi Unit Desa (KUD) Bumi Melan Subur senilai Rp7 miliar dengan indikasi penyelewengan kembali dibahas di meja DPRD Kaltim pada Senin (12/4/2021) kemarin.

Pembahasan itu dilakukan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengurus baru koperasi dengan Komisi I DPRD Kaltim. Untuk diketahui, pinjaman dana miliaran rupiah itu dilakukan tanpa sepengetahuan anggotanya. Namun dengan menggunakan jaminan sertifikat milik para anggota.

Diketahui pihak koperasi dalam melakukan pinjaman bekerja sama dengan PT GSS, sebagai mitra kerja sama perkebunan plasma kelapa sawit. Menyikapi itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan ada dugaan penyelewengan pinjaman koperasi berdasarkan laporan yang diterimanya.

Jasa SMK3 dan ISO

Di mana, setelah pinjaman pertama selesai dicairkan dari Bank Mandiri Cabang Sangatta, kemudian dialihkan ke pinjaman kedua sebesar Rp7 miliar pada BNI Cabang Bontang. Padahal, sejatinya pinjaman hendak diteruskan harus ada persetujuan dari pihak koperasi. Terlebih pinjaman tersebut juga dilakukan tanpa melewati rapat pengurus.

“Ada 103 pemilik sertifikat serta merta dilihkan ke BNI Cabang Bontang tanpa persetujuan kepada pemilik sertifikat. Kemudian pinjaman itu cair, dan ini bisa disebut ada indikasi korupsinya,” terang Jahidin.

Padahal menurut Jahidin, Bank BNI yang merupakan BUMN seharusnya tidak serta merta mencairkan pinjaman tanpa adanya persetujuan pihak terkait. Sehingga diduga ada penyimpangan. Politisi Fraksi PKB ini juga menyebutkan, pembahasan akan kembali diagendakan dalam RDP selanjutnya.

“Kalau memang ada penyimpangan, kami minta untuk di sidik langsung. Karena sejumlah anggota belum pernah menikmati hasil koperasi itu,” tegasnya.

Terpisah, Yulius Patanan selaku Kuasa Hukum KUD Bumi Melan Subur, menyebut absennya pihak Bank BNI beserta pengurus lama koperasi dan PT GSS sangat disayangkan. Padahal, secara hukum pertanggungjawaban ada di pihak mereka. Ia tidak menutup kemungkinan kedepannya akan mengambil langkah hukum.

“Namun ada baiknya kami bicarakan secara kekeluargaan dahulu di DPRD Kaltim, sebelum ada upaya hukum,” katanya.

Yulius pun menilai dalam menghadapi permasalahan secara legalitas, pengurus lama belum memiliki itikad baik. Sebab, pihaknya sudah menyampaikan somasi ke pengurus lama karena tidak pernah memberikan balasan resmi atas surat yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya.

Selain itu, ada persoalan legalitas juga dalam kepengurusan KUD Bumi Melan Subur. Di mana PT GSS hanya mengakui kepengurusan yang lama. Yulius mengatakan, terkait pergantian kepengurusan melalui rapat luar biasa pada 2019 pun belum ditanggapi secara resmi oleh perusahaan. “Semoga pertemuan selanjutnya pihak perusahaan juga datang,” pungkasnya. (*)

Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button